Mengenal Pemilu di Jepang, Sediakan Beragam Sistem Pemilihan
Pemilih yang berhak adalah Warga Jepang yang diperkirakan tidak dapat datang ke TPS pada hari pemilu karena pekerjaan dan perjalanan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO — Sistem pemilu Jepang tidak hanya mengandalkan pemungutan suara pada hari pencoblosan. Bagi pemilih yang tidak dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilu karena pekerjaan, perjalanan, tinggal di luar daerah, atau bahkan berada di luar negeri, pemerintah Jepang menyediakan berbagai mekanisme pemungutan suara alternatif.
Sistem ini dirancang untuk memastikan hak pilih tetap dapat digunakan dalam berbagai kondisi kehidupan masyarakat modern," ungkap seorang anggota pemilu Jepang kepada Tribunnews.com Minggu (8/2/2026).
Pemilu pemilihan anggota parlemen (shuugiin) hari ini (8/2/2026) ditutup dan akan dilakukan perhitungan malam ini juga serta diumumkan langsung.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Pengaruhi Pemilu Jepang, 18.537 TPS Tutup Lebih Cepat
Pemilu di Jepang hanya boleh dilakukan oleh warga Jepang yang telah berusia 18 tahun atau lebih dengan berbagai sistim berikut.
1. Pemungutan Suara Sebelum Hari Pemilu (Kijitsumae Tōhyō)
Pemungutan suara sebelum hari pemilu memungkinkan pemilih memberikan suara dengan prosedur yang sama seperti hari pemilu, yakni memasukkan surat suara langsung ke kotak suara.
Pemilih yang berhak adalah Warga Jepang yang diperkirakan tidak dapat datang ke TPS pada hari pemilu karena pekerjaan, perjalanan, acara keluarga, atau alasan sah lainnya.
Periode: Mulai hari setelah pengumuman resmi pemilu hingga sehari sebelum hari pemungutan suara.
Lokasi: TPS khusus “kijitsumae tōhyōjo” yang disediakan minimal satu lokasi di setiap kota/kabupaten. Jumlah TPS saat ini mencapai 44.642 lokasi, berkurang 787 TPS dibandingkan pemilu 2024.
Waktu: Umumnya pukul 08.30–20.00 (dapat berbeda tergantung daerah).
Catatan penting: Hak pilih ditetapkan pada hari pemilih melakukan pencoblosan.
Artinya, meskipun setelah itu pemilih pindah domisili atau meninggal dunia, suara tetap sah.
2. Pemungutan Suara Tidak di Tempat Domisili (Fuzai-sha Tōhyō)
Sistem ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di luar wilayah domisili terdaftar selama masa pemilu.