Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengenal Pemilu di  Jepang, Sediakan Beragam Sistem Pemilihan

Pemilih yang berhak adalah  Warga Jepang yang diperkirakan tidak dapat datang ke TPS pada hari pemilu karena pekerjaan dan perjalanan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mengenal Pemilu di  Jepang, Sediakan Beragam Sistem Pemilihan
Tribunnews.com/Richard Susilo
SISTEM PEMILU - Sistem pemilu Jepang tidak hanya mengandalkan pemungutan suara pada hari pencoblosan. Bagi pemilih yang tidak dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilu karena pekerjaan, perjalanan, tinggal di luar daerah, atau bahkan berada di luar negeri, pemerintah Jepang menyediakan berbagai mekanisme pemungutan suara alternatif. 

Beberapa bentuknya meliputi:

Pemungutan suara di kota/kabupaten lain, dengan terlebih dahulu meminta surat suara dari daerah asal.

Pemungutan suara di rumah sakit, panti jompo, atau fasilitas tertentu yang telah ditunjuk oleh komisi pemilihan.

Pemungutan suara lewat pos, khusus bagi pemilih dengan disabilitas tertentu atau pemegang sertifikat perawatan tingkat paling berat.

Baca juga: Salju Ekstrem di Jepang Tewaskan 42 Orang, Transportasi Lumpuh

Pemungutan suara di laut  bagi pelaut yang berlayar di luar wilayah Jepang.

Pemungutan suara di Antartika, bagi anggota tim penelitian Jepang.

Untuk pemilih yang tidak mampu menulis sendiri karena kondisi fisik tertentu, tersedia pula sistem penulisan oleh perwakilan dengan syarat dan pendaftaran khusus.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Pemungutan Suara Lewat Pos Khusus 

Sistem ini sempat diberlakukan bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi rumah atau fasilitas penginapan. 

Namun, sejak perubahan status hukum COVID-19 pada Mei 2023, sistem ini tidak lagi berlaku (tidak ada pemilih yang memenuhi syarat) karena pemerintah Jepang sudah menyatakan  wabah COVID-19 telah selesai.

4. Pemilu bagi Warga Jepang di Luar Negeri  

Warga negara Jepang berusia 18 tahun ke atas yang tinggal di luar negeri tetap dapat mengikuti pemilu nasional melalui sistem pemilu luar negeri.

Syarat utama:

Terdaftar dalam Daftar Pemilih Luar Negeri

Memiliki Kartu Pemilih Luar Negeri  

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas