Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

13 Warga Asing Overstay Ditangkap di Ibaraki Jepang, Termasuk Empat WNI

Polisi Ibaraki Prefecture menangkap 13 warga asing overstay di Omitama dalam operasi bersama imigrasi Jepang. Empat di antaranya warga Indonesia

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 13 Warga Asing Overstay Ditangkap di Ibaraki Jepang, Termasuk Empat WNI
HO
AMANKAN WARGA ASING - Markas besar kepolisian Ishioka di Ibaraki Jepang. Kepolisian Prefektur Ibaraki menangkap 13 warga asing yang tinggal secara ilegal (overstay) di Kota Omitama, Prefektur Ibaraki. Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan bersama otoritas imigrasi Jepang. (Wikipedia) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi Ibaraki Prefectural Police menangkap 13 warga asing yang tinggal ilegal (overstay) di Omitama, Ibaraki Prefecture, dalam operasi gabungan dengan Tokyo Regional Immigration Services Bureau pada 10 Maret 2026. 
  • Mereka terdiri dari 5 warga Thailand, 4 Indonesia, 3 Vietnam, dan 1 China 
  • Para pelanggar langsung diserahkan ke imigrasi Jepang dan berpotensi menghadapi deportasi sesuai aturan keimigrasian

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, JEPANG — Kepolisian Prefektur Ibaraki menangkap 13 warga asing yang tinggal secara ilegal (overstay) di Kota Omitama, Prefektur Ibaraki. Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan bersama otoritas imigrasi Jepang.

Menurut Kepolisian Ibaraki melalui Kantor Polisi Ishioka, operasi tersebut dilakukan pada 10 Maret bekerja sama dengan Tokyo Regional Immigration Services Bureau. 

"Para warga asing tersebut diketahui tinggal di sebuah rumah tinggal dan apartemen di wilayah Kota Omitama," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang Rabu (11/3/2026).

Sebanyak 13 orang pria dan wanita warga asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian langsung diamankan dan kemudian ditahan oleh pihak imigrasi Jepang untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Tiga WNA Diduga Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Soekarno–Hatta Lakukan Penindakan

Berdasarkan keterangan polisi, komposisi kewarganegaraan para pelanggar adalah: Thailand: 5 orang,  Indonesia: 4 orang,  Vietnam: 3 orang,  China: 1 orang. 

Seluruhnya diduga tinggal melebihi masa izin tinggal (overstay) di Jepang.

Operasi pengawasan diperketat
Rekomendasi Untuk Anda

Kepolisian menyatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pelanggaran imigrasi dan pekerja ilegal di wilayah Prefektur Ibaraki

Setelah diamankan, para pelanggar diserahkan kepada otoritas imigrasi untuk proses administrasi, yang kemungkinan berujung pada deportasi atau tindakan hukum sesuai undang-undang imigrasi Jepang.

Kasus ini juga menyoroti meningkatnya perhatian pemerintah Jepang terhadap masalah tenaga kerja asing ilegal di berbagai daerah, terutama di wilayah industri dan pertanian yang mempekerjakan banyak pekerja asing.

"Pemerintah Jepang jauh semakin memperketat pengawasan terhadap warga asing yang berada di Jepang saat ini," tambahnya.

Diskusi  beasiswa  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas