13 Warga Asing Overstay Ditangkap di Ibaraki Jepang, Termasuk Empat WNI
Polisi Ibaraki Prefecture menangkap 13 warga asing overstay di Omitama dalam operasi bersama imigrasi Jepang. Empat di antaranya warga Indonesia
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Polisi Ibaraki Prefectural Police menangkap 13 warga asing yang tinggal ilegal (overstay) di Omitama, Ibaraki Prefecture, dalam operasi gabungan dengan Tokyo Regional Immigration Services Bureau pada 10 Maret 2026.
- Mereka terdiri dari 5 warga Thailand, 4 Indonesia, 3 Vietnam, dan 1 China
- Para pelanggar langsung diserahkan ke imigrasi Jepang dan berpotensi menghadapi deportasi sesuai aturan keimigrasian
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, JEPANG — Kepolisian Prefektur Ibaraki menangkap 13 warga asing yang tinggal secara ilegal (overstay) di Kota Omitama, Prefektur Ibaraki. Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan bersama otoritas imigrasi Jepang.
Menurut Kepolisian Ibaraki melalui Kantor Polisi Ishioka, operasi tersebut dilakukan pada 10 Maret bekerja sama dengan Tokyo Regional Immigration Services Bureau.
"Para warga asing tersebut diketahui tinggal di sebuah rumah tinggal dan apartemen di wilayah Kota Omitama," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang Rabu (11/3/2026).
Sebanyak 13 orang pria dan wanita warga asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian langsung diamankan dan kemudian ditahan oleh pihak imigrasi Jepang untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Tiga WNA Diduga Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Soekarno–Hatta Lakukan Penindakan
Berdasarkan keterangan polisi, komposisi kewarganegaraan para pelanggar adalah: Thailand: 5 orang, Indonesia: 4 orang, Vietnam: 3 orang, China: 1 orang.
Seluruhnya diduga tinggal melebihi masa izin tinggal (overstay) di Jepang.
Operasi pengawasan diperketat
Kepolisian menyatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pelanggaran imigrasi dan pekerja ilegal di wilayah Prefektur Ibaraki.
Setelah diamankan, para pelanggar diserahkan kepada otoritas imigrasi untuk proses administrasi, yang kemungkinan berujung pada deportasi atau tindakan hukum sesuai undang-undang imigrasi Jepang.
Kasus ini juga menyoroti meningkatnya perhatian pemerintah Jepang terhadap masalah tenaga kerja asing ilegal di berbagai daerah, terutama di wilayah industri dan pertanian yang mempekerjakan banyak pekerja asing.
"Pemerintah Jepang jauh semakin memperketat pengawasan terhadap warga asing yang berada di Jepang saat ini," tambahnya.
Diskusi beasiswa di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
Baca tanpa iklan