Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Bersejarah Suriah: Sepupu Bashar al-Assad Diadili, Atef Najib Didakwa atas Pembantaian Massal

Sepupu Bashar al-Assad didakwa pembunuhan, penyiksaan, hingga kejahatan perang dalam sidang bersejarah Suriah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Mantan pejabat keamanan Suriah Atef Najib menghadapi sedikitnya 10 dakwaan berat dalam persidangan bersejarah di Damaskus.
  • Sepupu Bashar al-Assad itu dituduh bertanggung jawab atas pembunuhan, penyiksaan anak-anak, hingga pembantaian demonstran damai di Daraa pada awal revolusi Suriah 2011.
  • Sidang ini menjadi langkah pertama Suriah mengadili tokoh era Assad atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Sepupu mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad, Atef Najib, menghadapi sedikitnya 10 dakwaan berat dalam persidangan bersejarah di Damaskus, Minggu (10/5/2026).

Al Jazeera melaporkan Najib didakwa atas berbagai tuduhan serius, mulai dari pembunuhan, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, hingga tanggung jawab atas pembantaian massal terhadap warga sipil.

Najib merupakan mantan kepala keamanan politik di Provinsi Daraa, wilayah yang menjadi titik awal pecahnya revolusi Suriah pada 2011.

Ia muncul di Pengadilan Kriminal Keempat Damaskus dengan mengenakan seragam tahanan bergaris dan ditempatkan di dalam sangkar terdakwa.

Persidangan tersebut dihadiri keluarga korban, organisasi hak asasi manusia internasional, hingga perwakilan Komisi Keadilan Transisi Nasional Suriah.

Kasus Anak-anak Daraa Jadi Pemicu Revolusi

Rekomendasi Untuk Anda

Kantor berita SANA melaporkan salah satu dakwaan utama terhadap Atef Najib berkaitan dengan penangkapan dan penyiksaan anak-anak sekolah di Daraa pada Februari 2011.

Baca juga: Nasib Presiden Terguling Suriah Bashar al-Assad di Rusia: Dicueki Putin Tapi Tetap Bisa Hidup Mewah

Anak-anak tersebut ditangkap setelah menulis grafiti anti-pemerintah di dinding sekolah.

Jaksa menuding Najib bertanggung jawab atas praktik penyiksaan brutal, termasuk sengatan listrik dan pencabutan kuku terhadap para remaja tersebut.

Kasus itu kemudian memicu gelombang protes besar yang berkembang menjadi perang saudara Suriah selama lebih dari 14 tahun.

Selain itu, Najib juga dituduh memerintahkan penembakan terhadap demonstran damai dan pelayat di sekitar Masjid Al-Omari di Daraa.

Pengadilan menyebut tindakan tersebut termasuk penggunaan kekerasan berlebihan terhadap warga sipil.

“Keadilan untuk Suriah dimulai di tempat revolusi dimulai—di Daraa,” kata Jaksa Penuntut Umum Omar al-Radi, dikutip SANA.

Dalam sidang tersebut, pengadilan menegaskan tindakan yang dituduhkan kepada Najib tergolong kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga tidak dapat dihapus melalui amnesti maupun kedaluwarsa hukum.

Didakwa Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan

Asharq Al-Awsat melaporkan hakim Fakhr al-Din al-Aryan menyatakan tindakan Najib “setara dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan”.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas