Belanja Kosmetik Via Online, Hati-hati ada Yang Beracun!
Hati-hati belanja produk kosmetik lewat online, karena beberapa di antaranya produk berbahaya.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati ketika membeli produk kosmetik secara online.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), saat ini semakin banyak produk kosmetik mengandung zat berbahaya yang dipasarkan melalui internet.
Meningkatnya pasar kosmetik dan penggunaan teknologi membuat konsumen yang berbelanja di toko online terus meningkat. "Kalau diperhatikan tren ini mulai sejak tahun 2010," kata Sukiman Said Umar, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM di Jakarta (13/5/13).
Sukiman menambahkan, saat ini BPOM terus bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Kemenkes untuk memperketat pengawasan penjualan produk kosmetik.
"Dengan Kemenkominfo kita mendata produk, tempat produksi, manfaat, dan keamanannya. Dengan Kemenkes terkait dikeluarkannya izin produksi dan notofikasi produk," kata Ketua Badan POM RI, Lucky S. Slamet.
Ia menyarankan agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap produk yang dijual, meski harganya cukup mahal.
"Jangan segan bertanya pada penjual. Masyarakat berhak mendapat info sejelas-jelasnya, termasuk ijin produksi dan kandungan kosmetik," katanya.
Pengecekan notifikasi produk kosmetik juga harus selalu dilakukan konsumen. Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tentu tidak mendapat izin produksi. Jika dalam kemasan kosmetik sudah terdapat nomer notifikasi, masyarakat jangan langsung menggunakan produk tersebut. Sebaiknya cek dulu di website Badan POM RI tentang produk terkait. Bila tidak ada, maka nomer notifikasi produk tersebut bisa dipastikan palsu.
Lucky mengatakan penggunaan kalimat juga bisa menjadi indikasi keamanan produk. "Badan POM RI tidak mengizinkan penggunaan kalimat misalnya, 'krim ajaib' atau 'dalam waktu singkat," ujarnya.
Untuk informasi mengenai keamanan produk, konsumen bisa mengecek ke situs BPOM atau menelepon ke unit layanan pengaduan konsumen BPOM di nomer 021-426 3333 atau 021- 321 99 000.
(Rosmha Widiyani/Lusia Kus Anna)