Bank Sel Punca Singapura Menipu, Menteri Kesehatan agar Perketat Aturan
Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) meminta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) meminta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi untuk menertibkan penyelenggara penyimpan sel punca yang beroperasi di Indonesia.
"Menteri kesehatan dalam tugasnya untuk mengawasi harus menertibkan penyelenggara yang mengatasnamakan bank sel induk di Indonesia apalagi agen, supaya mereka taat kepada aturan-aturan yang dikeluarkan kementerian kesehatan," ujar Gabriel Goa, Kepala Divisi Advokasi PADMA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2013).
Gabriel pun meminta pemerintah untuk menyelenggarakan dan memiliki bank penyimpanan sel punca sendiri. Menurutnya, dengan memiliki bank sel punca sendiri, Warga Negara Indonesia bisa terhindar dari penipuan pihak asing di Indonesia.
"Untuk kedepan, kementerian kesehatan juga diharapkan agar bisa menyelenggarakan bank sel punca di Indonesia, sehingga Warga Negara Indonesia tidak dirugikan dengan harus pergi berobat ke luar negeri. Ini kan juga menjadi kepentingan bagi bangsa, yaitu tambahan devisa bagi negara," ujar Gabriel.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah bisa membantu membantu seluruh masyarakat baik yang berduit dan tidak berduit untuk mendapatkan kesehatan.
Sebelumnya, Julita Indrawati Suryadi, seorang ibu yang kehilangan tali pusar anaknya, mempidanakan PT Kristamedika selaku agen PT Stemcord Singapura di Indonesia. Julita mempidanakan Kristamedia karena perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan tali pusar itu menghilangkan tali pusar anaknya.
"Dengan adanya case (masalah) ini, setidaknya Kemenkes bisa melirik hal ini dan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi. Karena ini juga berkaitan dengan pendapatan bagi negara. Jadi, jangan sampai orang hanya menyetorkan uang, tapi mengabaikan masalah hukumnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.