DPR: RSU Lasinrang Pinrang Harus Disanksi!
Mustari meninggal karena terlambat mendapat penanganan. Sebab, pihak RS memberikan pelayanan berbelit-belit.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, mengaku prihatin dengan kematian bayi perempuan bernama Nailah Mustari, di depan loket administrasi RSU Lasinrang, Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (30/10/2013) siang.
Tribun Timur (TRIBUNnews.com Network) memberitakan, seorang bayi berusia dua bulan meninggal di depan loket rumah sakit saat antre menunggu proses pelayanan yang bertele-tele.
Nailah Mustari, nama bayi perempuan berusia 2 bulan 10 hari itu meninggal dunia setelah gagal mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Lasinrang.
"Kami sangat prihatin kondisi ini. Pihak RSU harus mendapat sanksi, bisa berupa sanksi administrasi sampai ke sanksi pidana," kata Poempida ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2013).
Dia menyarankan sebaiknya pihak RS segera merangkul pihak keluarga, dan berkomunikasi menjelaskan masalah yang terjadi.
"Agar tidak terjadi sanksi yang lebih memberatkan lagi," katanya.
Poempida mengakui, persoalan mendasar bagi masalah pelayanan kesehatan sampai saat ini adalah sistem kesehatan nasional.
"Di mana tidak ada kejelasan dalam konteks tanggung jawab sistem rujukan yang juga tidak didukung oleh sistem informasi pelayanan kesehatan yang mumpuni," paparnya.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat menjadi tidak memiliki pengetahuan tentang keberadaan rumah sakit.
"Padahal, wajib hukumnya setiap pasien dilayani berdasarkan amanat UU Rumah Sakit," cetusnya. (*)