DPR Desak Pemerintah Beri Perlindungan kepada Pasien
DPR RI menilai orang sakit di berbagai daerah Indonesia masih sering dilecehkan oleh rumah-rumah sakit.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menilai orang sakit di berbagai daerah Indonesia masih sering dilecehkan oleh rumah-rumah sakit "pelat merah" maupun milik swasta.
Hal tersebut, diakui oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletaryati. Ia mengatakan, masih banyak kasus penolakan pasien oleh penyelenggara kesehatan.
Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sudah diatur mengenai kewajiban penyelenggara kesehatan terhadap pasien. Begitu pula dalam UU No 44/2009 tentang Rumah Sakit.
"UU 36/2009 pada Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka. Namun, pada praktiknya banyak pasien ditolak rumah sakit dengan berbagai alasan tidak jelas," tegas Ribka, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Akibatnya, sambung politikus PDI Perjuangan itu, pasien terlantar bahkan ada yang meninggal dunia.
"Banyak kasus mulai Prita, Dera, dan masih banyak lagi yang seharusnya menjadi refleksi diri untuk pemerintah maupun penyelenggara kesehatan. Ini menggambarkan bahwa pelayanan kesehatan pasien harus diseriusi oleh pemerintah," tuturnya.
Menurut Ribka, selama ini posisi pasien itu lemah ketika harus berurusan dengan pelayanan kesehatan. Pasien seolah tidak memiliki kedaulatan.
"Karenanya, pemerintah harus segera laksanakan mandat kedua UU tersebut, sehingga pelayanan kesehatan bagi pasien benar-benar terlaksanakan baik," harapnya.