Dalam Program JKN, Peran Apoteker Hanya Sebagai Penjual Obat
Peran apoteker belum dilibatkan secara optimal dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Anita K Wardhani
LaporanWartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran apoteker belum dilibatkan secara optimal dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) , terutama di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dan dokter praktek swasta.
"Dalam sistem biaya JKN, lebih sebagai penjual obat dan diberi jasa berdasarkan harga obat," kata anggota Dewan Penasihat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Mohamad Dani Pratomo, di Jakarta, Kamis (16/4/2014).
Jika dibiarkan ini akan membuat kepercayaan diri tidak terbentuk karena tidak mempraktekkan diri sebagai apoteker. Mereka nyaris tak pernah melaksanakan SOP sebagai pemberi informasi.
"Padahal jika ada pasien yang menderita batuk, lalu membeli obat, apoteker harus menanyakan keluhan sakitnya agar obat yang diberikan tepat," katanya.
Kondisi ini terang dia, akan merugikan pasien yang bisa menyebabkan . Terlebih sebanyak 50 persen obat dikonsumsi secara irasional. Ini sama saja biaya pengobatan sebesar Rp25 miliar terbuang sia-sia.
"Ini sama saja apoteker tidak bertanggung jawab. Tidak sejalan dengan Pasal 24 UU Kefarmasian (PP 51 tahun 2009)," tegasnya.
Ia menandaskan, meski apoteker tidak punya kewenangan mendiagnosa penyakit, pelayanan informasi penting dilakukan apoteker untuk memastikan obat tersebut sesuai yang dibutuhkan.
Karenanya, ke depan, pihaknya berharap, jika premi peserta sudah keekonomian, agar ada kolaborasi praktek antara tenaga kesehatan, yaitu mulai dari dokter, perawat, apoteker, hingga bidan.
"Kolaborasi ini harus dihargai secara proporsional melalui penetapan kapitasi parsial, yaitu dokter menerima kapitasi untuk jasa medis, apoteker untuk obat dan layanan kefarmasian, perawat serta bidan untuk asuhan keperawatan," katanya.
Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Parulian Simanjuntak menyatakan melalui sistim e-katalog, peran harga sangat menentukan bahkan pemerintah mungkin menomorduakan kualitas.
"Namun dengan mengikutsertakan peran apoteker sesuai dengan PP 51, maka kualitas obat-obatan yang diberikan melalui program JKN akan lebih terjamin," tegasnya.