Anggota DPR: Dua Pasien Tewas karena Anestesi, RS Siloam Ceroboh
Tewasnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, akibat suntikan anestesi ditanggapi anggota Komisi IX DPR, Amelia Anggraini.
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tewasnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, akibat suntikan anestesi ditanggapi anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amelia Anggraini.
Menurut Amelia, kasus meninggalnya dua pasien RS Siloam Karawaci tersebut adalah murni kecerobohan tim medis RS bersangkutan. Dia menilai kesalahan tersebut mesti diperiksa secara hukum karena berpotensi melanggar Undang-Undang.
"Kasus ini berpotensi melanggar UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit," kata Amelia, Selasa (17/2/2015).
Amelia menuturkan, hak pasien adalah untuk memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi serta keselamatan tertera dalam Undang-Undang. "Bahwa pelayanan kesehatan adalah hak setiap orang yang dijamin konstitusi," kata dia menegaskan.
Untuk menggali lebih dalam, Amelia akan meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan PT Kalbe Farma untuk memberikan penjelasan kepada Komisi IX DPR RI.
Sebelumnya, dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, meninggal dunia setelah pemberian obat anestesi Buvanest Spinal. Obat produksi PT Kalbe Farma ini diduga bukan berisi bupivacaine atau untuk pembiusan, melainkan asam traneksamat yang bekerja untuk mengurangi pendarahan.
Kepala Hubungan Masyarakat RS Siloam Heppi Nurfianto, mengatakan kasus ini terjadi terhadap pasien yang melakukan operasi caesar dan urologi. Kedua pasien meninggal dalam waktu berdekatan pada tanggal 12 Februari 2015. Sementara itu, pasien lainnya tidak mengalami masalah.
"Pasien kontradiksi, gatal-gatal, sampai kejang, kemudian meninggal. Pasien obgyn, bayinya selamat," kata Heppi.
Menurut Heppi, RS Siloam akan memberikan keterangan lebih lanjut dalam waktu dekat bersama pihak Kementerian Kesehatan, Kalbe, serta BPOM.
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) juga menarik sukarela produk obat Buvanest Spinal dan Asam Tranexamat Generik dari pasaran. Pasalnya, dua orang pasien di RS Siloam Karawaci, Tangerang, meninggal diduga akibat produk tersebut.
“Dua produk Kalbe mulai ditarik pada tanggal 12 Februari 2015. Sampai sekarang proses penarikan masih berjalan,” ucap Direktur Keuangan KLBF Vidjongtius.
Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy merupakan anestetik lokal golongan amide yang menyebabkan blokade penyebaran impuls sepanjang serat saraf yang reversible dengan mencegah masuknya ion natrium melalui membran saraf, dan diperkirakan bekerja dalam kanal natrium membran saraf.
Sedangkan, Asam Tranexamat berfungsi menghambat aktivitas dari aktivator plasminogen dan plasmin, serta mencegah degradasi fibrin, pemecahan trombosit, peningkatan kerapuhan vaskular dan pemecahan faktor koagulasi.