Pasien Tak Bisa Peroleh Obat Murah Karena Hak Paten
Hak paten menjadi hambatan pasien memperoleh obat dengan harga murah.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Anita K Wardhani
"Pemerintah harus punya kebijakan untuk pengadaan obat generik yang murah dengan cara mengimpor obat generik yang biasanya tersedia di pasaran," katanya.
Momentum ini sangat tepat dilakukan sekarang karena DPR sudah menetapkan bahwa RUU paten akan menajadi salah satu program legislasi prioritas di tahun 2015.
Amandemen paten demi kebijakan yang lebih berpihak pada penyediaan obat-obatan murah akan membuat kita berdaulat secara kesehatan.
Tidak bisa dipungkiri, ketidak hadiran obat-obatan generik karena terganjal pada adanya Hak Paten juga telah mengebiri kekuatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memberikan perlidungan menyeluruh kepada seluruh rakyat Indonesia.
Kehadiran obat generik akan sangat mendukung keberhasilan JKN karena PBJS bisa memasukan obat generik ini sebagai obat yang bisa ditanggung oleh JKN kedalam daftar Formularium Nasional.
KOM meminta pemerintah dan DPR bertindak serius dalam amandemen Undang-Undang Paten yang masuk dalam program legislasi prioritas tahun ini.
KOM juga menghimbau agar segenap jajaran pemerintahan dan DPR jangan sampai tertarik dengan deal-deal yang pastinya akan ditawarkan oleh perusahan pabrikan obat paten guna mempertahankan keistimewaannya memonopoli perdagangan obat di Indonesia.