Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Faralkes Online, Meminimalkan Interaksi Pertemuan dalam Pelayanan Publik

Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengembangkan Faralkes Online.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Faralkes Online, Meminimalkan Interaksi Pertemuan dalam Pelayanan Publik
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Peserta tim Nusantara Sehat menyalami Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Ciloto Bogor Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengembangkan Faralkes Online, yakni sistem online yang meminimalkan face to face interaction dalam memberikan pelayanan publik.

Salah satu pengembangannya adalah sistem perizinan online alkes dan PKRT dengan penerapan track and trace system e-regalkes yakni sistem yang memungkinkan pemohon memantau secara online tiap tahapan proses evaluasi.

"Sistem ini memberikan pelayanan perizinan yang cepat, transparan dan terintegrasi dengan Indonesia National Single Window yang memfasilitasi perdagangan baik ekspor maupun impor," kata Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Linda Maura Sitanggang di Jakarta, Rabu (16/6/2015).

Untuk e-payment Faralkes menggunakan sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak secara online yang terkoneksi dengan sistem Simponi milik kementerian keuangan.

Ini memungkinkan stakeholder dapat melakukan pembayaran PNPB pada bank yang telah bekerjasama dengan Kemenkes melalui ATM, internet banking, EDC yang telah diakui bank Indonesia.

E-Payment memudahkan proses pembayaran, mengantikan sistem pembayaran manual. Selama ini pembayaran PNPB harus dilakukan di bank yang ditunjuk dengan terlebih dahulu mengisi formulir surat setoran bukan pajak.

"Melalui e-payment pembayaran PNBP langsung terkoneksi dengan Simponi sehingga memberikan kemudahan di dalam pelaporan keuangan penerima PNPB," katanya.

Juga dikembangkan e-Suka Faralkes yakni sistem pelayanan surat keterangan secara online yang diterapkan sebagai upaya mempercepat waktu pelayanan surat keterangan, khsususnya dalam ekspor impor alkes.

"Sistem ini akan memperpendek dwelling time proses ekspor impor untuk mendukung dunia usaha melalui cost reduction," katanya.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, transparansi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahaan baik dan bersih dan bebas KKN menjadi tuntutan masyarakat.

"Mengelola perizinan alat kesehatan memerlukan konsistensi, efisiensi, akurasi, simplisitas dan koordinasi antarsektor. Untuk itu kementerian kesehatan harus menerapkan secara baik," katanya. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas