Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kemenkes Belum Terima Surat YLKI Soal Tindaklanjut Pembalut Berbahaya

Kemenkes belum menerima surat dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta menindaklanjuti temuan pembalut berbahaya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kemenkes Belum Terima Surat YLKI Soal Tindaklanjut Pembalut Berbahaya
Shutterstock
Ilustrasi pembalut wanita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mauralinda Sitanggang, mengatakan belum ada surat yang diterima oleh Kemenkes dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta menindaklanjuti temuan pembalut berbahaya.

"Jika ada suratnya, kami akan tindaklanjuti. Permasalahannya sampai saat ini, tidak ada surat yang masuk ke kami dari YLKI," ujar Mauralinda di Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Sebelumnya, YLKI mengungkapkan sudah mengirimkan surat kepada Kemenkes tertanggal 8 April 2015 dan menurut mereka, tidak ada respon yang baik dari Kemenkes.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, mencantumkan klorin sebagai bahan kimia bersifat racun dan iritasi. Menurut Ketua Harian YLKI, Tulus mengatakan pembuatan pembalut harus memenuhi syarat mutu yang sudah ditentukan.

Untuk pembalut wanita, harus bersih, tidak mengandung kotoran atau zat asing, tidak berbau, hingga tidak menyebabkan iritasi atau efek mebahayakan bagi organ intim wanita.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas