Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Musnahkan Produk Pangan Kosmetika Ilegal atau Tanpa Izin Edar

Roy juga menyampaikan Badan POM mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan atau tidak terpengaruh terhadap iklan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPOM Musnahkan Produk Pangan Kosmetika Ilegal atau Tanpa Izin Edar
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Alexander Sparingga sedang memberikan keterangan kepada awak media tentang Program Prioritas Importasi Bahan Baku Obat dan Makanan di Hotel Lumire, Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan sejumlah produk ilegal hasil pengawasan dalam dua tahun terakhir.

Menurut ketua BPOM Roy Akexander, pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukannya ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Pada Januari hingga Desember 2015, BPOM melakukan kegiatan serupa di sejumlah daerah.

"Seperti tahun sebelumnya, temuan produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal atau tanpa izin edar (TIE). Lalu jumlah total produk yang dimusnahkan adalah sebanyak 211 item (23.871 kemasan), produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta dengan total nilai keekonomian lebih dari 3,6 miliar rupiah," ujar Roy Senin (7/11/2015).

Terkait dengan penindakan secara pro-justitia terhadap obat dan makanan ilegal, BPOM melakukan pemeriksaan rutin. Dari pemeriksaan rutin sepanjang 2015, terkumpul 15 perkara.

"Secara rinci 15 perkara itu terbagi menjadi dua perkara mengenai obat ilegal dan tidak memenuhi syarat, enam perkara mengenai kosmetika ilegal, dan tujuh perkara mengenai pangan ilegal. Selain itu dari data pengembangan periode Januari hingga awal Desember 2015 telah tercatat sebanyak 47,8 miliar rupiah bagi pemusnahan obat dan makanan di Kendari, Semarang, Palembang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, dan Serang," papar dia.

Roy juga menyampaikan bahwa Badan POM mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen yang cerdas, atau tidak terpengaruh terhadap iklan.

Apabila masih ada yang menjual obat dan makanan secara ilegal, maka akan dikenakan sanksi penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. (Antonius Googie)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas