Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Akses Perusahaan Farmasi ke dokter akan Dikurangi

Untuk menjaga kemandirian seorang dokter, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan memperketat aturan

Editor: Sanusi
zoom-in Akses Perusahaan Farmasi ke dokter akan Dikurangi
Nurmulia Rekso Purnomo
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Oetama Marsis, Sekjen IDI, Adib Khumaidi, Wakil Sekjen IDI, Kemas Abdurrohim, Sekretaris Biro Hukum dan Pembinaan Anggota, Afrilia. 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menjaga kemandirian seorang dokter, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan memperketat aturan, sehingga akses perusahaan farmasi ke seorang dokter semakin kecil.

Sekretaris Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Afrilia, menerangkan bahwa selama ini yang terjadi adalah gratifikasi dari perusahaaan farmasi berbentuk sponsorship, bisa diberikan langsung ke seorang dokter.

"Ke depannya, undangan ke luar negeri atau sponsor lainnya, akan diberikan ke lembaga, misalnya rumah sakti, nanti rumah sakit yang menentukan siapa yang berangkat," ujarnya kepada wartawan, di sekretariat Pengurus Besar IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).

Ketentuan tersebut, menurutnya adalah hasil dari pertemuan antara Kementerian Kesehatan, IDI, asosiasi perusahaan farmasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membahas gratifikasi dokter.

Ke depan, institusi yang berhak menampung bukan hanya rumah sakit, organisasi profesi seperti IDI juga boleh menampung. IDI juga akan menentukan, siapa yang berhak menerimanya.

Sedangkan seorang medical representative (medrep) dari perusahaan farmasi, menurutnya masih boleh menemui dokter secara langsung. Sebab yang dilakukan saat seorang dokter dan medrep bertemu, bukanlah pembicaraan soal jual-beli.

"Tidak ada negosiasi harga. Jadi medrep datang memaparkan soal obat, soal hasil penelitian obat tersebut, dosis, bahan baku," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis, menyebut bila ada dokter yang butuh sponsor, maka dokter tersebut tidak boleh langsung mengakses perusahaan farmasi.

"Dia bisa mengajukan misalnya ke IDI, nanti IDI akan menentukan," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas