Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

MUI Belum Keluarkan Sertifikat Halal Vaksin Rubella

Asrorun Ni'am Sholeh menyebut pemerintah sama sekali belum mengajukan permohonan sertifikasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI Belum Keluarkan Sertifikat Halal Vaksin Rubella
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan vaksinasi untuk pencegahan penyakit, bukanlah sesuatu yang haram menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh.

Keputusan tersebut sesuai dengan fatwa MUI nomor 4 tahun 2016.

"Tentang imunisasi, yaitu proses aktivitas atau kegiatan, itu dibolehkan imunisasi, sebagai salah satu saranan untuk menjaga kesehatan, sebagai langkah preventif, akan tetapi dengan syarat, vaksin harus halal," ujarnya kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).

Sementara imunisasi dengan menggunakan vaksin Measless Rubella (MR) yang tengah dilakukan pemerintah saat ini, belum ada sertifikasi halalnya.

Asrorun Ni'am Sholeh menyebut pemerintah sama sekali belum mengajukan permohonan sertifikasi.

Oleh karena itu MUI belum bisa mengambil sikap atas vaksin tersebut, dan belum bisa menentukan sikap terhadap kelompok masyarakat yang menolak vaksin tersebut karena khawatir berdosa.

"Karena belum ada pengajuan di sini, maka dipastikan belum ada sertifikat halal. Kita belum bisa menentukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Farid Moeloek, menyayangkan jika masih ada orangtua menolak anaknya di imunisasi, karena menganggap sebagai sesuatu yang haram.

Baca: Djarot Sebut Kemerdekaan RI Diwujudkan dari Kehendak, Semangat, dan Kerja Nyata Pejuang

Menkes menuturkan berbagai pihak sudah menyatakan imunisasi tidak haram. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga sudah menegaskan bahwa imunisasi bukanlah hal yang diharamkan agama.

"Imunisasi ini melindungi, dan haram itu dari mana ? (vaksin) ini dari telur ayam, dari embrio ayam. Saya tidak mengeluarkan 'statement' (red: pernyataan) tidak haram, ini adalah melindungi, dari pada anak kita cacat," kata Nila kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas