Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Turuti Permintaan Kemenkes, Produsen Kangen Water Tarik dan Musnahkan Brosur

PT Enagic Indonesia dan Kementerian Kesehatan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan serta himbauan kepada masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Turuti Permintaan Kemenkes, Produsen Kangen Water Tarik dan Musnahkan Brosur
Istimewa
Toshinari Irei, Direktur PT Enagic Indonesia (ketiga dr kanan) bersama perwakilan distributor melakukan pemusnahan brosur secara simbolis di Jakarta, Selasa (28/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan terkait penarikan brosur-brosur yang tidak sesuai, PT Enagic Indonesia, produsen Kangen Water melakukan pemusnahan brosur sebagai aksi nyatanya.

Toshinari Irei, Direktur PT Enagic Indonesia mengatakan, menindak lanjuti penyebaran brosur yang tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan, pihaknya sudah meminta kerja sama mitra usaha/distributor untuk menarik dan mengumpulkannya yang kemudian untuk secara bersama-sama memusnahkannya.

"Selanjutnya, kami akan mengganti dengan brosur-brosur baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”, kata Irei dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Setelah ini, kata dia pihaknya dengan Kementerian Kesehatan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan serta himbauan kepada masyarakat serta kepada seluruh mitra usaha/disributor melalui seminar, training, serta media online.

"Kami juga akan membentuk satuan tim tugas untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan atas kegiatan usaha distribusi dari mitra usaha/distributor. Langkah tersebut akan kami lakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku,"  kata Irei.

Baca: Soal Penarikan Brosur Kangen Water oleh Kemenkes, Ini Tanggapan PT Enagic Indonesia

Dalam kesempatan ini, PT Enagic Indonesia menegaskan ketentuan yang sudah diatur dalam Kode Etik yakni tidak diperbolehkan melakuan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk bersifat pengobatan atau penyembuhan.

Berita Rekomendasi

"Serta tidak untuk mendiagnosa, mengobati, menyembuhkan atau mencegah penyakit,"  katanya.

Juga tidak diperkenankan melakukan promosi dan penjualan air dalam kemasan botol atau air lain dalam bentuk lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI memerintahkan agar brosur tentang peralatan pemurni air Kangen Water ditarik dari peredaran.

Dalam surat tertanggal 10 November 2017 itu Kemenkes memerintahkan PT Enagic Indonesia untuk menarik semua brosur soal khasiat Kangen Water yang beredar di masyarakat lantaran ditemukan indikasi pelanggaran.

Tiga poin yang menjadi catatan Kemenkes yakni keterangan bahwa produk PT Enagic Indonesia telah mengantungi izin edar dari Kementerian Kesehatan, mesin Kangen Water merupakan medical device dan klaim bahwa Kangen Water bisa menyehatkan atau/dan menyembuhkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas