Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Bekukan Izin Edar Cairan untuk Obati Sariawan karena Mengandung Policresulen

Baru-baru ini beredar foto surat yang menunjukkan dengan kop Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 3 Januari 2018.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Bekukan Izin Edar Cairan untuk Obati Sariawan karena Mengandung Policresulen
nakita
Obat sariawan Albothyl 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini beredar foto surat yang menunjukkan dengan kop Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 3 Januari 2018.

Surat itu berisi imbauan dari BPOM kepada masyarakat untuk tidak menggunakan cairan antiseptik Albothyl terlebih dahulu.

Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi khawatir.

Terlebih cairan antiseptik albothyl diduga mengandung zat kimia yang dapat mengakibatkan chemical burn pada mukosa oral (kulit bagain mulut), jika penggunaannya tidak diencerkan terlebih dahulu.

Zat tersebut adalah policresulen.

Surat dari BPOM tentang Albothyl
Surat dari BPOM tentang Albothyl ()

Parahnya pada iklan produk tersebut, konsumen dianjurkan untuk langsung menggunkan cairan antiseptik tersebut ke bagian mulut yang terkena sariawan.

Dalam menanggapi kasus ini, BPOM kemuadian mengeluarkan keputusan terhadap produk yang kontroversial ini.

Berita Rekomendasi

Berikut beberapa point keputusan BPOM terhadap produk Albothyl dilansir dari situs resmi BPOM RI.

* Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

* BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

* BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.

* Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

* Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.

* BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan.

Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa).

Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.

Sumber: Nakita
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas