Peringatan BPOM: Hati-hati, Jangan Termakan Iklan Obat dan Kosmetik di Online
"Obat tidak boleh dijual online harus disesuaikan dengan apoteker. Jadi coba diperhatikan kembali," katanya.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Kusumastuti Lukito mengimbau masyarakat agar waspada memilih produk obat, makanan dan kosmetik yang dijual secara online.
BPOM memantau, saat ini banyak produk yang dijual toko online tersebut tanpa izin edar BPOM.
Penny memberi contoh dari obat herbal yang beredar online, yang ternyata mengandung zat kimia berbahaya.
"Terhadap iklan yang menyesatkan mohon hati-hati. Iklan penjualan ngaku obat herbal yang di dalamnya mengandung bahan kimia berbahaya. Ini malah merusak diri kita," kata Penny di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018).
Penny menegaskan segala jenis produk yang beredar melalui penjualan online harus memiliki izin BPOM. Hal itu untuk jaminan terhadap aspek keamanan, mutu dan manfaat.
"Karena tetap penjualan online untuk obat dan makanan itu harus melalui izin BPOM. Terutama untuk obat," ujarnya.
Ia menekankan produk obat-obatan, khususnya dalam kategori obat keras, tidak boleh dijual secara online tapi harus melalui apoteker disertai resep dokter.
"Obat tidak boleh dijual online harus disesuaikan dengan apoteker. Jadi coba diperhatikan kembali," katanya.
Penny mengakui BPOM kesulitan untuk menindaklanjuti oknum yang menjual produk tanpa izin edar, mengingat maraknya jumlah toko online yang ada. BPOM bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah peningkatan produk ilegal, berbahaya dan kadaluarsa di tengah masyarakat.
Baca: Gratis! Ini Rincian Jalan Tol Fungsional yang Bisa Dilewati Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2018
Baca: Rupiah Makin Loyo, Sumber di Istana Ungkap Ide Ubah Sistem Kurs Mata Uang
"Kita akan lebih intensif lagi kerja sama dengan pihak kepolisian ada direktorat cyber kita akan deteksi, preventif dan menangkap siapapun yang jual produk tanpa izin edar BPOM," tegasnya.
Sepanjang 2017, BPOM menemukan 10 perkara pelanggaran penjualan obat dan makanan di media online. Dari pelanggaran itu, BPOM telah memblokir sebanyak 310 situs penjualan obat dan makanan ilegal.
BPOM saat ini berusaha meningkatkan kinerjanya dengan membentuk Deputi Bidang Penindakan (Deputi IV), bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Informatika untuk memberantas obat dan makanan yang beredar online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.