Mengapa Iklan Susu Kental Manis Selama Ini Tidak Ada yang Tegas Menindak?
Lantas mengapa susu kental manis (SKM) selama ini bisa diiklankan sebagai sesuatu yang sehat dan bermanfaat bagi anak dan keluarga?
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat edaran BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang melarang iklan susu kental manis disetarakan dengan produk susu berprotein menimbulkan pertanyaan mengapa tindakan tegas ini baru muncul sekarang.
Iklan susu kental manis sering dinarasikan sebagai "bernutrisi", "sarapan sempurna" dan "pilihan oke" namun susu yang kandungan gulanya lebih tinggi dibandingkan proteinnya itu akhirnya diminta Kementerian Kesehatan untuk "tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah gizi."
Salah biro iklan?
Lantas mengapa susu kental manis (SKM) selama ini bisa diiklankan sebagai sesuatu yang sehat dan bermanfaat bagi anak dan keluarga?
Tentu biro iklan berperan dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan seperti dalam iklan-iklan SKM. Namun Sekretaris Jendral Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Heri Margono berkilah.
"Memang konsep dan sebagainya dibuat oleh biro iklan. Tetapi sebelum nanti diproduksi kan tentu saja pengiklan ikut terlibat," kata Heri Margono.
Ditambahkannya, bahwa apa yang dibuat oleh biro iklan biasanya berdasarkan informasi yang diberikan pengiklan sehingga biro iklan hanya memiliki informasi yang "tidak sedalam daripada pengetahuan orang-orang ahli."
Bagaimana peran KPI?
Dan iklan-iklan yang "tidak benar dan menyesatkan" seperti diungkapkan BPOM ini, juga tidak bisa begitu saja dihentikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua KPI Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa badannya tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan legitimasi dari badan pengawas terkait.
"Harus ada pembuktian bahwa ini memang tidak layak dan BPOM menyatakan bahwa ini adalah sesuatu yang tidak benar," ujar Yuliandre.
Selain BPOM untuk SKM, Yuliandre mengambil contoh iklan-iklan politik yang harus sesuai ketentuan KPU.
Yuliandre juga menegaskan bahwa KPI hanya bisa bertindak selama ada penyelewengan pedoman penyiaran dan standar program siaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.