Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Sebut Peraturan Baru BPJS Tidak Mementingkan Mutu
Sekjen PGI mengatakan aturan baru BPJS tidak mementingkan mutu pelayanan.Dengan aturan barunya tidak akan mendukung angka kematian bayi di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesi (POGI) Prof. dr. Budi Wiweko mengatakan jika peraturan baru yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mementingkan mutu pelayanan.
Budi mengatakan BPJS dengan aturan barunya tidak akan mendukung angka kematian bayi di Indonesia.
"Jadi saya menekankan sekali lagi bahwa adanya peraturan BPJS ini merupakan satu langkah kontradiktif karena tidak mendukung angka kematian bayi," ujar Budi di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Sebab, sambung Budi, dalam peraturan tersebut hanya mementingkan biaya, tidak mementingkan mutu.
Terlebih, dalam peraturan baru tersebut, ada paket atau layanan yang hilang. Hal ini tentu berisiko kepada anak yang baru lahir.
Baca: Aturan Baru BPJS Kesehatan Bingungkan Pasien
"Karena yang diperhatikan adalah kendali biaya tapi tidak memperhatikan kendali mutu," kata Budi.
"Sebenarnya PERDIR ini dulu ketika paket persalinan normal itu ada A dan A+B bisa di klaim pembayarannya. Tapi sekarang B-nya hilang. Tapi untuk melakukan pelayanan terhadap ibu dan bayi hanya A saja," jelasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengeluarkan PERDIRJAMPEL BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 tahun 2018.
Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.