Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tak Naikkan Iuran, Pemerintah Kucurkan Dana Tutupi Defisit, Mungkinkah Aturan Baru BPJS Dibatalkan?

Peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Pemerintah pun turun tangan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Naikkan Iuran, Pemerintah Kucurkan Dana Tutupi Defisit, Mungkinkah Aturan Baru BPJS Dibatalkan?
Kata Data
BPJS Kesehatan 

Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Namun, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri.

Anak pertama hingga ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam jaminan ibunya.

Tiga aturan baru BPJS Kesehatan ini dinilai bisa mengurangi defisit anggaran hingga Rp 360 miliar.

Karena alasan itulah PB IDI minta membatalkan Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 dicabut.

Pasalnya aturan tersebut akan mengikis kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Keuangan BPJS yang mengalami defisit tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan layanan yang tidak sesuai standar.

"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel nomor 2,3 dan 5 tahun 2018, kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," ujar Ketua PB IDI Prof. Dr Ilham Oetama Marsis, Sp.OG saat konferensi pers, Kamis (2/8/2018).

Aturan tersebut dinilai akan memberikan kerugian bagi dokter dan pasien. Ilham bilang aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan kesehatan dan berpotensi menghambat pertumbuhan.

Berita Rekomendasi

Kewenangan dokter pun diintervensi oleh BPJS mengacu pada aturan tersebut. Padahal, selama ini kinerja BPJS sendiri pun dinilai belum baik.

"Keberhasilan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya satu yaitu meningkatkan cakupan peserta BPJS," terang Ilham.

Sementara hasil lainnya dinilai masih perlu perbaikan. Masalah pembiayaan dinilai masih menjadi masalah serius bagi perbaikan BPJS.

"klaim dari beberapa rumah sakit tentang jasa medik ke BPJS itu ada klaim yang 5 bulan sampai 6 bulan belum diserahkan," jelas Ilham.

Angka penghematan dari aturan tersebut pun diungkapkan Ilham tidak memiliki pengaruh dengan defisit yang dialami BPJS.
Ilham bilang, tahun 2018 diperkirakan BPJS akan kembali defisit sebesar Rp 16,2 triliun. Sementara aturan tersebut hanya akan menghemat Rp 388 miliar.

Pemerintah Kucurkan Dana untuk Tutupi Defisit, Iuran BPJS Tak Naik

Isu ketidaksesuaian antara pendapatan iuran dengan jumlah klaim alias mismatch di tubuh BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian. Bahkan hal ini membuat Presiden Joko Widodo memanggil menteri terkait.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas