Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Tak Naikkan Iuran, Pemerintah Kucurkan Dana Tutupi Defisit, Mungkinkah Aturan Baru BPJS Dibatalkan?

Peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Pemerintah pun turun tangan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Naikkan Iuran, Pemerintah Kucurkan Dana Tutupi Defisit, Mungkinkah Aturan Baru BPJS Dibatalkan?
Kata Data
BPJS Kesehatan 

Hasilnya, ‎Pemerintah akan mengucurkan dana untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diperkirakan hingga 2018 mencapai Rp 11,2 triliun.

‎Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, laporan keuangan BPJS Kesehatan saat ini sedang diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui defisitnya secara pasti.

"Ya semuanya direview BPKP, jadi ini akan disampaikan, akan ada kucuran dana dari pemerintah, ini direview berapa kucuran dana pemerintah dari awal tahun sampai proyeksi akhir tahun," ujar Irfan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Sementara terkait pos anggaran dari APBN yang aka‎n diambil untuk menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan, menurut Irfan bukan berasal dari hasil cukai hasil tembakau ataupun cukai lainnya.

‎Dengan adanya kucuran dana dari pemerintah, kata Ifran, BPJS Kesehatan mengesampingkan opsi kenaikan iuran peserta di setiap kelas, meskipun hal tersebut dapat dilakukan ketika terjadi defisit.

"Kalau dalam PP (Peraturan Pemerintah) emang tiga (opsi), penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat, sama bantuan dana pemerintah, yang diambil ya bantuan pemerintah, yang penting anggaran seimbang," ujar Irfan.

Defisit keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 11,2 triliun, naik dari tahun 2017 sebesar Rp 9 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp 9,7 triliun.

Berita Rekomendasi

Mungkinkah aturan baru BPJS dicabut?

Irfan belum dapat mengungkapkan nilai yang dikucurkan oleh pemerintah nantinya, dimana keputusan tersebut akan disampaikan pada rapat bersama Menko PMK Puan Maharani pada Kamis mendatang.

"Nanti hari Kamis rapat, mudah-mudahan BPKP sudah ada. Nanti kucuran dana dari pemerintah bukan dalam bentuk PMN, skemanya dari APBN," papar Irfan.

(Tribunnews.com/Seno/Nakita/Kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas