Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya
Namun dengan BPJS Kesehatan, Moms bisa membeli kacamata tak perlu hingga ratusan ribu!
Editor: Diah Ana Pratiwi
Pembelian kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali.
Itu artinya, jika Moms ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.
Barulah Moms boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.
Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.
3. Ukuran lensa
Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.
Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.
BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:
a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri
Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:
1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu
Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.
Terlebih dahulu Moms harus berobat ke Faskes 1.