Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Namun dengan BPJS Kesehatan, Moms bisa membeli kacamata tak perlu hingga ratusan ribu!

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Diah Ana Pratiwi
zoom-in Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sebanyak 126 pelajar mulai dari tingkat SD, SMP dan SMK mendapatkan bantuan dari Indonesia Power berupa beasiswa, bantuan kacamata dan khitan gratis di Kantor Indonesia Power UP Semarang Jalan Ronggowarsito, Tanjung Emas, Semarang Utara, Jawa Tengah, Selasa (3/7). Pada tahun 2018 merupakan tahun ke 19 penyelenggaraan program ini dengan jumlah peserta khitan sebanyaj 40 anak, beasiswa pendidikan 36 pelajar dari tingkat SD dan SMP serta program bantuan kacamata gratis untuk pelajar SD, SMP dan SMK sebanyak 50 siswa. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Itu artinya, jika Moms ingin membeli kacamata lagi setelah menggunakan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Barulah Moms boleh kembali membeli menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan lagi.

Jika kurang dari 2 tahun, biayanya ditanggung sendiri.

3. Ukuran lensa

Setiap orang memiliki tingkat masalah yang berbeda terhadap gangguan pengelihatannya.

Baik itu rabun jauh atau rabun dekat.

BPJS Kesehatan telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri

b. Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

kacamata
kacamata (net)

Selanjutnya, langkah-langkah pengajuan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan yaitu seperti di bawah ini:

1. Datang ke Faskes 1 terlebih dahulu

Sistem berobat yang digunakan dalam BPJS Kesehatan yaitu Sistem Rujukan Berjenjang.

Terlebih dahulu Moms harus berobat ke Faskes 1.

Nantinya, Moms akan mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 tersebut ke dokter spesialis mata atau klinik terdekat yang telah ditentukan.

2. Kunjungi dokter spesialis mata

Sumber: Nakita
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas