Ada Tambahan Urun Biaya, BPJS Kesehatan Bantah untuk Nambal Defisit
Budi mengatakan, tujuan utama urun biaya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan layanan kesehatan yang diperlukan saja.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
![Ada Tambahan Urun Biaya, BPJS Kesehatan Bantah untuk Nambal Defisit](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelayanan-bpjs-kesehatan-pasca-terbitnya-perpres-82-tahun-2018_20181224_191246.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Manajemen BPJS Kesehatan membantah aturan baru urun biaya dan selisih biaya yang digulirkan sebagai untuk mengurangi defisit keuangan yang dialami lembaga ini yang hingga akhir 2018 lalu mencapai Rp 16 triliun.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengatakan, mengalami defisit atau tidak mengalami defisit, BPJS Kesehatan tetap akan mengenakan aturan baru tentang tambahahan biaya untuk layanan kesehatan kepada anggotanya.
“Kalau mengurangi defisit bukan itu tujuan utamanya, lebih kepada kualitas pelayan yang baik, defisit atau tidak ini akan dilakukan,” kata Budi di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Budi mengatakan, tujuan utama urun biaya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan layanan kesehatan yang diperlukan saja.
Baca: Sederet Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Faktor Kemanusiaan Jadi Alasan
Saat ini menurut Budi peserta layanan BPJS Kesehatan kerap mendapatkan layanan sesuai dengan keinginan peserta saja.
Baca: Ketinggalan KRL Terakhir Tujuan Bogor, Nanda Tewas Dikeroyok Saat Akan Bermalam di Rumah Temannya
“Kita berharap masyarakat teredukasi untuk pelayanan yang tidak perlu ya tidak perlu mendapatkan itu. Tidak seperti sekarang bisa datang dapat pelayanan yang menurutnya ingin ia dapatkan,” papar Budi.
BPJS Kesehatan juga berharap dengan adanya biaya tambahan maka akan ada penurunan kasus. “Pengaruhnya diharapkan akan terjadi penurunan kasus, kemudian penurunan pembayaran dari misalnya mesti bayar Rp 200 ribu jadi Rp 180 ribu,” kata Budi.
Untuk daftar layanan yang akan dikenakan kebijakan urun biaya ini masih dibuat oleh tim yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan termasuk juga perhitungan biayanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.