Perkiraan Waktu Penerapan Biaya Tambahan Untuk Pasien BPJS Kesehatan
Waktu penerapan biaya tambahan pasien BPJS Kesehatan ditentukan apabila daftar layanan yang akan dikenakan biaya tambahan sudah selesai.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Waktu penerapan urun biaya yang merupakan biaya tambahan layanan BPJS Kesehatan masih belum ditentukan.
Pihak BPJS Kesehatan melalui Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief menentukan waktu tersebut ditentukan apabila daftar layanan yang akan dikenakan biaya tambahan sudah selesai.
Nantinya setelah daftar selesai dilakukan, maka tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ikatan dokter hingga asosiasi yang berhububan dengan pelayanan kesehatan.
"Kapan mulai berlaku? Kalau urun biaya kalau sudah ditetapkan jenisnya-jenisnya bagaiaman cara menghitungnya,” kata Budi di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Adapun pembuatan daftar layanan yang akan dikenakan biaya tambahan akan memakan waktu sekitar tiga minggu.
Setelah itu harus melalui proses klarifikasi terlebih dulu oleh Menteri Kesehatan skekitar satu minggu.
Apabila tim sudah dibentuk dan mulai merancang daftar diperkirakan daftar akan selesai pada akhir Februari 2019.
Lalu usai Menteri Kesehatan mengumumkan daftarnya tidak akan langsung diterapkan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi terlebih dulu.
Baca: Aturan Baru Administrasi BPJS Kesehatan, Ada Sistem Urun dan Selisih Biaya Harus Dibayar Peserta
"Nanti tergantung, kalau ditetapka misalnya akhir Februari itu harus selesai sudah selesai itu ada sosialisasi,” kata Budi.
Adapun jenis layanan yang akan dikenakan biaya tambahan adalah layanan-layanan tertentu yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Penyalahgunaan pelayanan ini bisa terjadi karena perilaku maupun selera dari peserta, jadi peserta bisa memilih untuk biaya tambahan tersebut.
Nantinya pihak rumah sakit wajib menginformasikan jenis pelayanan yang akan dikenakan pembiayan urun dan estimasi besarannya, dan peserta serta keluarga peserta wajib juga memberikan persetujuan membayar biaya urun.
Untuk biaya rawat jalan rencana besarannya akan Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan RS C dan RS D dan klinik utama serta paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali perawatan.(*)