Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS Kesehatan Ingatkan Rumah Sakit Agar Perhatikan Masalah Akreditasi

Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan mengingatkan agar setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memperbarui akreditasi.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPJS Kesehatan Ingatkan Rumah Sakit Agar Perhatikan Masalah Akreditasi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Kantor BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan mengingatkan agar setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memperbarui akreditasi.

Akreditasi yang merupakan syarat kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini harus diperbarui untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyebutkan pihak BPJS Kesehatan selalu mengingatkan rumah sakit masalah akreditasi ini karena jika tidak memenuhi starat akreditasi memungkinkan terjadi pemutusan kerjasama.

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan RS untuk mengurus akreditasi. Awal tahun sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan,” ungkap Budi, Kamis (3/5/2019).

Baca: PUASA SEHAT- Segarkan Nafas, Hilangkan Bau Mulut, Periksa Gigi Anda Pastikan Tak Ada yang Berlubang

Selain BPJS Kesehatan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga telah memberikan batas paling lambat untuk melakukan akreditasi paling lambat 30 Juni 2019.

Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.

Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. SURYA/GALIH LINTARTIKA
Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. SURYA/GALIH LINTARTIKA (Surya/Galih Lintartika)
Berita Rekomendasi

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” ungkap Budi.

Adapun ketentuan mengenai akreditasi yang harus diperbarui diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Baca: Terkendala Masalah Akreditasi, Ada RS yang Putus Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas