Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Sentul Disebut Positif Idap Skizofrenia, Seperti Apa Penyakit Ini?

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan, wanita berinisial SM (52) tersebut, positif mengalami gangguan kejiwaan tipe skizofrenia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Sentul Disebut Positif Idap Skizofrenia, Seperti Apa Penyakit Ini?
(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Masjid Jami Al Munawarah di Jalan Baliraya, Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ada kabar terbaru dari kasus wanita yang bawa anjing ke dalam masjid di Sentul, Bogor pada Minggu (30/6/2019).

Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan, wanita berinisial SM (52) tersebut, positif mengalami gangguan kejiwaan tipe skizofrenia.

Wanita paruh baya ini juga disebut pernah menggangu ketertiban umum dengan melakukan hal serupa yang cukup parah.

SM (52) juga telah menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin (1/7/2019). Dia disebut gelisah saat menjalani pemeriksaan tersebut.

Hal ini membuat tim dokter harus memberi suntikan penenang agar kondisi SM stabil. "Pas datang pertama kali memang gelisah dan agak kurang stabil."

Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan sekaligus memberikan penanganan dengan injeksi oleh dokter ahli psikiater," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Berikut fakta terbaru dari kasus wanita yang bawa anjing ke dalam masjid dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

1. Positif skizofrenia

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, hasil pemeriksaan dan observasi selama dua hari menunjukkan, SM mengalami gangguan jiwa.

Baca: Kasus Penghinaan Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Tolak Berdamai, Galih Ginanjar Harus Masuk Bui

"Sudah dipastikan (alami) gangguan jiwa, kita secara marathon dua hari ini observasi dan melakukan pemeriksaan dan dari medical record yang disampaikan ke kami," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).

SM dipastikan mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia. Keterangan dari pihak keluarga juga menjadi penguat diagnosa ini.

SM memiliki riwayat gangguan jiwa dan harus rutin kontrol ke sejumlah RSJ di Bogor.

Baca: Penjelasan PMI Bondowoso Tentang Viralnya Suara Teriakan Pria dan Nasib Thoriq di Gunung Piramida

"Kami tidak hanya menerima informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suaminya. Kami juga mendatangkan dokter ahli jiwa yang menangani yang bersangkutan."

"Dan memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut. Kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," ujar Musyafak.

2. Polisi tetap memproses hukum

Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yakni persesuaian keterangan termasuk barang bukti pakaian dan alas kaki.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penyidikan terhadap SM.

SM dikenai pasal 156a KUHP. Dicky mengatakan, akan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.

Baca: Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi

"Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP."

"Semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim," katanya di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2019).

Saksi ahli yakni dokter akan dihadirkan saat persidangan nanti.

"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.

Dicky juga menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1x24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin, kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," katanya.

3. Pernah tolak dirawat

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, SM pernah menolak dirawat di RSJ.

Hal ini diketahui dari riwayat kesehatan SM dari RS yang pernah menangani kejiwaannya.

"Sudah disarankan untuk dirawat, tapi yang bersangkutan tidak mau. Jadi kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu juga obat kadang diminum kadang tidak."

"Jadi barangkali kambuh jadi melakukan tindakan itu kemarin di masjid," katanya.

Pihaknya juga menyarakan penyidik Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ.

"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," imbuhnya.

4. Pernah bikin onar

SM dikabarkan pernah melakukan hal serupa yang menganggu ketertiban umum. Hal ini disampaikan psikiater RS Polri Kramat Jati, Henny Riana.

Henny bahkan menyebut tindakan yang dilakukan SM juga tergolong cukup parah. "Ada riwayatnya (pernah melakukan hal serupa) dan itu akan kita omongkan di visum et repertum."

"Cukup parah (yang dilakukan sebelumnya) yah ada," kata Henny.

5. JK ingatkan jangan balas dendam

Wapres JK selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengingatkan umat Islam untuk tak melakukan tindakan balas dendam.

"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas sebagai akibat tindakan seseorang karena itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan," kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (3/7/2019).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran dan sepantasnya diproses hukum.

"Itu juga merupakan suatu penodaan keagaman terhadap masjid, tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid, itu pelanggaran betul."

"Jadi karena itu, maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," katanya. (Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas