Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Berharap Kasus Obat Kedaluwarsa Tak Terulang Lagi
Dra Engko Sosialine Magdaline prihatin atas kasus pemberian obat kedaluwarsa terhadap ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Dra Engko Sosialine Magdaline prihatin atas kasus pemberian obat kedaluwarsa terhadap ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta.
Hingga kini pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta untuk evaluasi.
"Kami prihatin atas kejadian ini, semua orang tidak menginginkan kejadian ini, apalagi ibu hamil dan petugas Puskesmas," kata Dra Engko Sosialine Magdaline di gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Dirjen Engko mengharapkan ke depannya seluruh Puskesmas dalam melakukan pelayanan kefarmasian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus tersebut.
Pemberian obat kedaluwarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, perlu evaluasi secara mendalam.
Dirjen Engko menambahkan Kemenkes sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016.
Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta karena Puskesmas tersebut Kamal Muara ada di wilayahnya.
Semua SOP sudah dimiliki setiap Puskesmas. Namun perlu monitoring dan evaluasi apakah SOP itu sudah benar-benar diterapkan karena ini persoalan kualitas dalam pelayanan.
Dalam SOP kefarmasian, Dirjen Engko mengatakan ada istilah first expired first out. Artinya obat yang kedaluwarsanya lebih cepat harus lebih dahulu digunakan.
Sementara yang sudah kedaluwarsa harus dipisahkan sehingga tidak terjadi kesalahan di pelayanan kefarmasian.
"Kami terus koordinasi dengan teman-teman di Dinkes DKI Jakarta bahwa saat ini masih terus dilakukan evaluasi. Ini perlu langkah lebih lanjut dan ini adalah kewenangan dari Dinkes Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
Dinkes DKI Jakarta, lanjut Dirjen Engko, mereka melakukan evaluasi tidak hanya di Puskesmas Kamal Muara, namun dilakukan di semua Puskesmas di wilayah DKI Jakarta.
"Ini langkah baik, artinya perbaikan dilakukan terus menerus dan saya apresiasi pada Dinkes Provinsi DKI Jakarta semua Puskesmas di wilayahnya dimonitoring dan dievaluasi lagi apakah pelayan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian sudah dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah atau standar dalam Permenkes 74 tahun 2016," katanya.
Namun, Dirjen Engko menambahkan hal penting yang bisa diambil dari kasus ini adalah menjadikannya sebagai pembelajaran, artinya setiap tugas dilakukan sesuai SOP, dan meminta Puskesmas untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak terulang kembali.