Pengetahuan Masyarakat tentang Kesehatan Jiwa Masih Minim
Orang dengan gangguan jiwa jumlahnyaterus meningkat setiap tahun namun, kehadiran tempat dan badan yang menaungi isu ini jumlahnya tidak seimbang
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak disahkannya UU Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 Pasal 28 yang mengatur tentang peran serta masyarakat, telah terjadi peningkatan partispasi dalam pembangunan kesehatan jiwa di Indonesia.
Hal ini merupakan dukungan yang sangat positif sekaligus menjadi bentuk desakan agar UU Keswa dapat ditindaklanjuti pemerintah dalam berbagai peraturan turunan.
Dr dr Nova Riyanti Yusuf SpKJ, Profesional Psikiater sebagai Ketua Dewan Pakar Bakeswa Indonesia dan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa DKI Jakarta mengatakan, upaya Kesehatan Jiwa yang diatur dalam UU Keswa mencakup 4 hal yaitu, upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
"Keempat upaya tersebut masih perlu ditingkatkan secara signifikan yang di sisi lain sebenarnya bisa dioptimalkan dengan peranan teknologi seperti yang tercantum pada Pasal 65 UU Keswa," kata Nova saat kegiatan #1st Jakarta Mental Health Convention di General Electric Indonesia, South Quarter Tower B – TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).
Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah dan masyarakat.
Baca: Masalah Kesehatan Jiwa Harus Jadi Salah Satu Fokus Pemerintahan Jokowi Periode Kedua, Ini Alasannya
Dalam kesempatan yang sama, Gatot Santosa, SST App. Sc (MRI), Magnetic Resonance Imaging Leader, GE Healthcare Indonesia menjelaskan bagaimana Neuro MR Focused Ultrasound milik GE Healthcare bisa menjadi bagian dalam wujud peranan teknologi dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
“Uji klinis hasil Neuro MR Focused Ultrasound dengan Magnetic Resonance Imaging (MRI) memperlihatkan bahwa pasien dengan depresi atau gangguan obsesif kompulsif, jika menjalani perawatan, dapat menjalani hidup yang lebih baik.” Ujarnya.
Teknologi dengan Neuro MR Focused Ultrasound ini mengkombinasikan gelombang ultrasonik fokus intensitas tinggi dipandu oleh MRI yang secara aman dan akurat dapat mengaburkan jaringan target secara non-invasif.
“Dengan Neuro MR Focused Ultrasound, dapat diasilkan visualisasi resolusi tinggi, perencanaan perawatan pasien, dan pemantauan prosedur secara terus menerus,” Ujar Gatot menambahkan.
Dipl. Ing Prisia Nasution, S.Kom., Pendiri Kopi Panas Foundation mengatakan dalam upaya kesehatan jiwa, lembaga tersebut sangat menyoroti upaya rehabilitatif yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial.
Baca: Ini Cara Buang Air Besar di Toilet yang Benar Agar Terhindar dari Masalah Kesehatan
"Bukan hanya sebagai pusat pembelajaran dan simpul gerakan sosial dan lingkungan, penyaluran bantuan pada lembaga dan individu yang berkomitmen dalam isu social dan lingkungan tetapi juga untuk mengupayakan peningkatan kesadaran publik," katanya.
Prisia mengatakan, orang dengan gangguan jiwa jumlahnya sangat tinggi dan terus meningkat setiap tahun namun, kehadiran tempat dan badan yang menaungi isu ini jumlahnya tidak seimbang.
"Ditambah lagi, stigma negatif mengenai gangguan jiwa, kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai kesehatan jiwa yang masih sangat minim, bahkan kesehatan jiwa milik mereka sendiri,” katanya.
Sinergi para penggiat kesehatan jiwa yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya termasuk PDSKJI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia), HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), KPSI (Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia).
Kemudian Bipolar Care, Into the light, Pijar Psikologi, Kopi Panas Foundation, Kaltera.id, Ibunda.id, Petualangan Menuju Sesuatu serta didukung oleh Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan dan WHO (World Health Organization).