KOPMAS Laporkan Temuan Pelanggaran Per-BPOM Tentang Label Pangan Olahan oleh Produsen SKM
Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Peduli Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) melaporkan hasil temuan pelanggaran pasal yang mengatur tentang susu kental manis dalam Per-BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Pasal-pasal yang dimaksud adalah pasal 54 dan 67 huruf W dan X, serta pasal 67 butir W.
Dalam keterangan tertulis, Sekjen KOPMAS Eni Saeni M.I. Kom mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama 12 bulan sejak PerBPOM No 31 tahun 2018 di sahkan, KOPMAS menemukan sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen susu kental manis.
Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat.
“Terdapat 2 iklan TV, 1 aktivitas kampanye melalui sosial media serta 2 kegiatan promosi langsung ke masyarakat yang menyalahi aturan dan dapat berakibat kesalahan persepsi oleh masyarakat,” jelas Eni.
Iklan TV yang dimaksud Eni adalah produk kental manis yang tayang pada awal 2019.
Pada iklan televisi tersebut, terdapat 1 scene yang menampilkan visual anak mengkonsumsi secara langsung susu kental manis dari kemasan, dan 1 scene yang menampilkan visual susu berdampingan dengan gelas.
Baca: Susu Kental Manis untuk Kecantikan, Memang Bisa? Ini Caranya!
Selain itu, teks pada iklan yang berbunyi “Pilihan Cerdas Untuk Anak Sehat Cerdas Ceria” juga mengasumsikan bahwa anak yang mengkonsumsi susu kental manis Milkita akan sehat dan cerdas.
Pada iklan produk kental manis, KOPMAS menemukan 2 scene menampilkan visual susu di dalam gelas yang berdampingan dengan produk kental manis.
“Visual seperti ini akan membentuk asumsi bahwa gelas berisi susu kental manis untuk diminum anak,” tambah Eni.
Temuan KOPMAS lainnya adalah promosi produk kental manis yang melakukan kampanye #pegangtuangchallange yang melibatkan banyak pengguna sosial media.
Kampanye tersebut ditujukan dalam rangka launching kemasan pouch kental manis.
Baca: Jelang Debat ke-3, KOPMAS Tunggu Komitmen Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Kesehatan Anak
Namun sayangnya, banyak pengguna sosial media yang mengikuti challange mengkampanyekan cara yang salah.
“Banyak peserta challange yang mengkampanyekan cara yang salah, seperti menuang produk ke dalam gelas berisi air putih sehingga mengindikasikan sebagai minuman susu. Seharusnya dari produsen atau pihak penyelenggara kampanye ini juga memberikan batasan kepada peserta agar jangan sampai mempromosikan cara yang salah kepada masyarakat,” kata Eni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.