Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

KOPMAS Laporkan Temuan Pelanggaran Per-BPOM Tentang Label Pangan Olahan oleh Produsen SKM

Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KOPMAS Laporkan Temuan Pelanggaran Per-BPOM Tentang Label Pangan Olahan oleh Produsen SKM
net
Susu Kental Manis 

Sementara terkait event promosi langsung kepada masyarakat, KOPMAS mencatat terdapat 2 pelanggaran yang dilakukan produsen.

Pertama adalah Brand Campaign dari Susu Kental di Kota Kasablanka pada Maret 2019.

Berdasarkan pemantauan KOPMAS, materi promosi berupa banner dan umbul-umbul memuat teks yang keliru yaitu “Susu Segar di tiap tetasnya” dan “Penuhi Nutrisi Hadapi Pagi”.

“Teks yang demikian dapat membentuk asumsi bahwa susu kental manis mengandung susu segar dan bernutrisi, padahal kandungan gizi pada susu kental manis tersebut sangat sedikit sekali, justru yang lebih banyak adalah kandungan gulanya,” kata Eni.

Pada April 2019 produk kental manis juga diketahui melakukan promosi langsung ke masyarakat yang dikemas dalam program edukasi gizi untuk siswa SD.

Baca: Mimpi Jakarta Punya Ratusan Taman Segera Jadi Kenyataan

Dalam kegiatan ini produsen membagikan susu kental manis di dalam gelas kepada siswa SD.

Terkait temuan-temuan tersebut, KOPMAS berharap BPOM dan seluruh stakeholder terkait dibidang kesehatan dapat mengambil langkah konkrit, apakah dengan memperketat pengawasan atau memberi tindakan atau sanksi.

Berita Rekomendasi

KOPMAS menilai regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait kental manis masih longgar dan memberi celah kepada produsen untuk melakuan promosi dengan target anak-anak.

“Sejatinya, kami mengapresiasi BPOM yang telah dengan tegas mengeluarkan peraturan terkait label dan iklan produk kental manis. Namun, sayangnya peraturan tersebut baru mengatur iklan di televisi, sementara iklan atau model kampanye melalui sosial media maupun event-event promosi langsung kepada konsumen belum ada batasannya,” jelas Eni Saeni.

Neni Yuliza, Kasubdit Inspeksi ekspor Impor dan Iklan Pangan, BPOM telah menerima pengaduan Kopmas terkait konten iklan yang melanggar perka BPOM no. 31 Tahun 2018.

Mereka akan mempelajari laporan tersebut ke beberapa divisi terkait di BPOM. Jika betul ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan peneguran kepada produsen tersebut.

Kopmas berharap ada tindakan tegas yang dilakukan oleh BPOM terkait konten iklan produk Susu Kental Manis yang masih menyebut produk tersebut sebagai susu atau memvisualisasikan produk tersebut sebagai minuman susu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas