Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPJS Kesehatan Defisit, Menkes Terawan: Gaji Menteri Saya untuk BPJS

Lewat gerakan moral ini Terawan akan mengajak karyawaan Kementerian Kesehatan menyumbangkan penghasilannya untuk BPJS Kesehatan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPJS Kesehatan Defisit, Menkes Terawan: Gaji Menteri Saya untuk BPJS
Tribunnews/Mafani Fidesya Hutauruk
Menteri Kesehatan Dr Terawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Dokter Terawan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mendiskusikan defisit yang saat ini dihadapi BPJS Kesehatan, Jumat (25/1/2018).

Untuk membantu mengatasi defisit, Menkes menjanjikan akan mendonasikan gaji bulan pertamanya sebagai menteri kesehatan untuk membantu mengatasi defisit tersebut, sebagai bagian dari gerakan moral yang akan dia jalankan.

"Karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, kami tidak main-main untuk melakukan gerakan moral. Gerakan ini akan dilakukan oleh saya pribadi dan pegawai Kementerian Kesehatan," ujar Terawan.

Lewat gerakan moral ini dia akan mengajak karyawaan Kementerian Kesehatan menyumbangkan penghasilannya untuk BPJS Kesehatan.

"Saya akan memberikan gaji pertama saya sebagai Menteri dan tunjangan kinerja untuk mengatasi defisit BPJS," kata dia.

Baca : Tito Karnavian Kini Mendagri dan Tak Lagi Kapolri, Ini Kata KPK Soal Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Baca: Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas: Ada Menteri Not Right Man In The Right Job, Siapa Saja Mereka?

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Terawan mengaku belum mengetahui berapa besaran gaji pokok beserta tunjangan kinerja yang akan dia terima nanti.

Baca: Jadi Viral, Dua Pria Gebuki MC Orkes Dangdut di Surabaya Hanya Gara-gara Ini

Baca : Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id 25 Oktober, Berikut Daftar Pemda yang Membuka/Tidak Lowongan

Dia menambahkan, gaji pertama biasanya digunakan sebagai ucapan syukur kepada Yang Maha Kuasa.

Pihaknya akan memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk mengatur seluruh sumbangan yang didapat dari gerakan moral tersebut.

"Silahkan BPJS mengatur agar tidak terjadi persoalan kesalahan dalam peraturan maupun ketentuan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas