Pemerintah Cabut Aturan Dokter Spesiali Wajib Kerja di Daerah Terpencil
Pencabutan aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan yang mewajibkan dokter spesialis wajib kerja di daerah terpencil.
Pencabutan aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
"Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 62P|HUM/2O18 sehingga Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2Ol7 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis perlu diganti," tulis Perpres itu, yang dikutip, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dalam Perpres sebelumnya, dokter spesialis wajib kerja 1 tahun serta Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di akhir masa pendidikan yang dapat dinilai sebagai syarat kelulusan pendidikan, wajib menyerahkan Surat Tanda Register (STR) ke Menteri Kesehatan.
Dalam Pasal 13 disebutkan, untuk lulus jadi dokter spesialis, maka harus mau ditempatkan di seluruh Indonesia di rumah sakit daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Kemudian, rumah sakit rujukan regional, maupun, rumah sakit rujukan provinsi.
Sementara, untuk dokter spesialis yang sedang melaksanakan tugas yang tertuang dalam Perpres sebelumnya, perlu menyelesaikannya sampai tuntas seperti dalam Pasal 31 Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Namun, untuk ke depannya aturan sebelumnya tidak berlaku.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib Kerja Dokter spesialis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34.