Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Fakta Klinik Suntik Punca Ilegal Disegel, Jadi Buruan Artis Hingga Izinnya Hanya Dokter Umum

Hubsch Clinic, yang terletak di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII digrebek polisi pada Sabtu lalu lantaran melakukan praktik suntik sel punca

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fakta Klinik Suntik Punca Ilegal Disegel, Jadi Buruan Artis Hingga Izinnya Hanya Dokter Umum
Dok. PMJ
Penggerebekan klinik yang sediakan praktek stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020) 

dr Helmi tak menjelaskan lagi saat ditanya apakah pihaknya kecolongan dengan adanya klinik ilegal itu. Sambungan telepon mendadak mati dan ia tak lagi mengangkat telepon.

PENGEMBANGAN STEM CELL - Peneliti melakukan riset di laboratorium riset stem cell di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell gedung Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (11/7). Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menaikkan anggaran pengembangan stem cell dari tahun lalu. Jumlah anggaran Rp9,3 miliar untuk tahun ini, tahun lalu yang Rp2,9 miliar hanya untuk stem cell. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PENGEMBANGAN STEM CELL - Peneliti melakukan riset di laboratorium riset stem cell di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell gedung Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (11/7). Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) menaikkan anggaran pengembangan stem cell dari tahun lalu. Jumlah anggaran Rp9,3 miliar untuk tahun ini, tahun lalu yang Rp2,9 miliar hanya untuk stem cell. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Dilarang

Di Indonesia, Jakarta khususnya, sejumlah klinik kecantikan terang-terangan mempromosikan metode pemanfaatan sel punca untuk kecantikan.

Dengan stem cell, jaringan yang rusak dan tekstur kulit yang tidak sempurna bisa diperbaiki.

Pemberian terapi sel punca untuk menjaga wajah awet muda dilakukan lewat suntikan pada wajah. Setelah perawatan, kulit wajah akan terlihat merah dan sedikit bengkak selama beberapa hari.

Padahal, dalam Permenkes Nomor 32 Tahun 2018, penyelenggara pelayanan sel punca itu diatur dengan tegas, khususnya pada Bab V:Penyelenggara.

Dalam Pasal (1) disebutkan, Penyelenggara Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel dapat ilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.

Berita Rekomendasi

Pasal (2) menjelaskan soal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. rumah sakit dan klinik utama, untuk pelayanan terapi terstandar;
b. rumah sakit yang memiliki penetapan dari Menteri, untuk penelitian berbasis pelayanan terapi;
c. laboratorium Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pengolahan Sel Punca dan/atau Sel; dan
d. bank Sel Punca dan/atau Sel untuk kegiatan pelayanan berupa penyimpanan Sel Punca dan/atau Sel.

Dalam pasal-pasal selanjutnya diatur soal syarat lanjutan bagaimana sistem penyelenggaraan sel punca.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas