Fakta Klinik Suntik Punca Ilegal Disegel, Jadi Buruan Artis Hingga Izinnya Hanya Dokter Umum
Hubsch Clinic, yang terletak di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII digrebek polisi pada Sabtu lalu lantaran melakukan praktik suntik sel punca
Editor: Anita K Wardhani
"Tadinya ada nama dokternya di depan pintu. Sekarang sudah nggak ada. Untuk aktivitas di dalamnya saya nggak tau," ujar seorang pria.
Kronologi Penggerebekan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sayudi Ario Seto sebelumnya menyebut, penggrebekan klinik itu lantaran ada praktik ilegal terkait suntik sel punca.
Kombes Suyudi mengungkapkan, saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu 11 Januari 2020.
Pada Sabtu sore sekira pukul 15.00, penyidik mendatangi klinik untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien.
Polisi mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr. OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas menyuntik pasien.
Praktik suntik sel punca dikatakan sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
dr OH Klinik Hubsch Clinic Cuma Kantongi Izin Praktik Umum
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, dr Helmi memastikan klinik Hubsch di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII yang digrebek polisi pada Sabtu lalu lantaran melakukan praktik suntik sel punca atau stem cell ilegal, tidak terdaftar di pihaknya.
"Kalau soal perizinan klinik kecantikan kan pertama melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kemudian PTSP menyerahkan dokumen ke kami dan ada tim yang melakukan verifikasi ke lapangan. Kalau memenuhi syarat, nanti ada namanya surat rekomendasi. Nah, untuk klinik itu tidak terdaftar di kami," ujar dr Helmi dihubungi Warta Kota pada Selasa (14/1).
Ia menyebut, untuk dr. OH yang diketahui sebagai pemilik klinik ilegal itu mempunyai izin praktek sebagai dokter umum. Namun, kenyatannya, tanpa kompetensi di bidang suntik sel sunca, ia menjalankan praktik itu. Sehingga selain melanggar hukum, ia juga menyalahi kode etik profesi.
"Ya dokternya izin tapi praktek umum biasa," ungkapnya.
Saat ditanya soal pengawasan klinik-klinik ilegal di wilayahnya, dr Helmi tidak memberikan jawaban secara detail.
Ia hanya membenarkan salah satu fungsi Suku Dinas Kesehatan memang mengawasi beroperasinya klinik-klinik kesehatan.