Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kata Ikatan Dokter Indonesia Terkait Usulan Ganja Jadi Komoditas Ekspor

Ketua Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M. Faqih ikut memberikan komentar terkait usulan gaja jadi komoditas ekspor.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kata Ikatan Dokter Indonesia Terkait Usulan Ganja Jadi Komoditas Ekspor
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ketua Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M. Faqih saat ditemui di kantor pusat IDI, di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ganja diusulkan menjadi komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional oleh anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli.

Ketua Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Daeng M. Faqih ikut memberikan komentar terkait usulan tersebut.

Daeng mengingatkan saat ini di Indonesia ganja masuk ke dalam golongan narkotika yang dilarang untuk penggunaan bahkan penelitian sekalipun.

“Saran saya ikutin aturan yang ada, aturan yang ada ganja masih golongan 1 yang dilarang dijadikan macam-macam, dalam hal pengobatan dan penelitian pun dilarang,” ucap dr. Daeng saat ditemui di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Baca: PPP: Ganja Haram dan Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia

Baca: PKS Usul Ganja Jadi Komoditas Ekspor, Ini Respon Istana

Sejumlah tersangka dan barang bukti jenis ganja ditunjukkan kepada wartawan saat pengungkapan kasus narkotika jenis ganja selama dua bulan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Dalam ungkap kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.343 kilogram serta 19 orang tersangka. Warta Kota/henry lopulalan
Sejumlah tersangka dan barang bukti jenis ganja ditunjukkan kepada wartawan saat pengungkapan kasus narkotika jenis ganja selama dua bulan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Dalam ungkap kasus tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.343 kilogram serta 19 orang tersangka. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Selama ada pelarangan pada regulasi, menurut Daeng lebih baik ikuti aturannya saja karena bisa berdampak buruk kalau ganja yang masuk golongan narkotika ini disalahgunakan.

“Jangan ngambil langkah kalau masih regulasinya dilarang, nanti berat itu bagi pemerintahan berat bagi masyarakat berat nanti terlebih kalau penyalahgunaan,” kata dr. Daeng.

Baca: Viral Penyebaran Virus Corona Bisa Melalui HP Merk Xiaomi, Ini Penjelasan Dokter

Baca: Dua WNA Rusia Bikin Home Industri Penanaman Pohon Ganja di Jimbaran

Berita Rekomendasi

Kemudian perlu jika nanti ada kelonggaran menjadikan ganja sebagai komoditi ekspor menurut Daeng perlu tahapan penelitian dan kehati-hatian tinggi agar tidak ada penyalahgunaan.

“Itu harus melalui langkah-langkah yang cermat gak bisa sembarangan karena ini barang masuk dalam golongan 1 narkotika. Sebaiknya hati-hati sekali ke arah sana,” pungkas dr. Daeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas