Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

WHO Ungkap Aturan Baru tentang Kriteria Pasien Sembuh Covid-19, Berbeda dari Sebelumnya

WHO memperbarui pedoman mengenai kriteria pasien sembuh tanpa dua kali swab test dan mengeluarkan pasien dari isolasi.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in WHO Ungkap Aturan Baru tentang Kriteria Pasien Sembuh Covid-19, Berbeda dari Sebelumnya
Twitter/@WHO
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan nama resmi untuk virus corona baru (2019-nCoV), yakni COVID-19. Pemberian nama ini bertujuan untuk menghindari stigma buruk terhadap kelompok orang, individu, binatang, atau daerah tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbarui kriteria pasien sembuh Covid-19.

Tak hanya itu, WHO juga memperbarui rekomendasi untuk mengeluarkan pasien dari isolasi.

Kriteria yang diperbarui itu mencerminkan temuan baru-baru ini bahwa pasien yang gejalanya setelah sembuh, mungkin masih menunjukan hasil positif saat dites swab selama beberapa minggu.

Meskipun demikian, WHO menyebut pasien rendah kemungkinannya menularkan virus corona ke orang lain.

Dalam pedoman sementara yang diperbarui pada 27 Mei 2020 itu, disebutkan bahwa kriteria tersebut berlaku untuk semua kasus Covid-19, terlepas dari lokasi isolasi dan tingkat keparahan penyakit.

Berikut kriteria pemulangannya:

Pasien dengan gejala: 10 hari setelah menunjukkan gejala, ditambah minimal 3 hari tanpa gejala (termasuk demam dan gejala pernapasan)

Berita Rekomendasi

Pasien tanpa gejala: 10 hari setelah dites positif untuk Covid-19

Ilustrasi Tes Virus Corona
Ilustrasi Tes Virus Corona (pixabay.com)

Sebagai contoh, jika seorang pasien memiliki gejala selama dua hari, maka pasien tersebut dapat dipulangkan setelah 13 hari (10 hari + 3 hari) dari tanggal onset gejala.

Sementara pasien dengan gejala selama 14 hari, pasien bisa dipulangkan 17 hari setelah timbulnya gejala.

Halaman Selanjutnya ---------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas