Setop Konsumsi Jamur Enoki Meski di Indonesia Belum Ditemukan Kasus KLB karena Kontaminasi Bakteri
Jamur enoki diduga tercemar bakteri Listeria monocytogenes yang bisa menimbulkan penyakit listeriosis dan mengakibatkan penderitanya sakit.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah meminta para importir menarik dan memusnahkan produk jamur enoki yang diimpor dari perusahaan asal Korea Selatan, Green Co Ltd.
Pasalnya, jamur ini diduga tercemar bakteri Listeria monocytogenes yang bisa menimbulkan penyakit listeriosis dan mengakibatkan penderitanya sakit hingga meninggal dunia.
Kasus ini rentan terjadi terutama pada balita, ibu hamil dan manula.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP), Kementan, Agung Hendriyadi dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2020) menyebutkan, berdasarkan UU Pangan No 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28 dan Permentan 53/2018, BKP memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.
Perintah itu ditujukan kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020, pada 18 Mei 2020, dalam hal penarikan produk.
Baca: Bagaimana Listeria Menyebar? Simak Cara Menghilangkan Bakteri yang Ada di Jamur Enoki Ini
Baca: Cara Mencegah Listeria, Simak Gejala dan Penjelasan soal Wabah yang Bersumber dari Jamur Enoki
Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan adalah pemusnahan 1.633 karton produk ini dengan berat 8.165 kg yang dilakukan di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, pada 22 Mei dan 19 Juni 2020.
Agung menambahkan, BKP Kementan telah memerintahkan seluruh pihak terkait termasuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap produk jamur enoki asal Korsel.
"Kami meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan," jelas Agung.
Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi terkait peredaran produk ini di pasaran tanah air, Agung juga meminta negara produsen untuk bisa melakukan pengecekan terhadap produknya sebelum ekspor dilakukan.
"Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action," kata Agung.
Para importir juga diminta untuk segera mendaftarkan produk ini ke OKKP Pusat agar bisa dilakukan pengawasan.
Agung juga mengimbau masyarakat selaku konsumen agar jeli sebelum membeli dan mengkonsumsi produk pangan.
"Importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP dan kami mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT)," tegas Agung.
Baca: Masih Menyimpan Jamur Enoki di Rumah, Amankah untuk Dimakan? Ini Kata Dokter
Baca: 6 Daftar Makanan Rawan Tertempel Bakteri Listeria: Jamur Enoki, Ikan Asap, Melon hingga Susu Mentah
Kendati meminta para importir menarik dan memusnahkan produk ini, Agung mengaku belum ada temuan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) di Indonesia, seperti yang telah terjadi di sejumlah negara.