Asosiasi Kedokteran Duga Menkes Terawan Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemilihan Anggota KKI
7 asosiasi pun merasa kecewa san keberatan atas sikap dan tindakan yang diambil Menteri Kesehatan dalam memilih 17 anggota KKI baru tidak sesuai.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Organisasi Profesi dan Asosiasi Kedokteran memprotes Keputusan Presiden No 55/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020–2025.
Ada tujuh Organisasi Profesi dan Asosiasi Kesokteran yang mempermasalahkan putusan tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, ARSPI).
Wakil ketua PDGI, drg. Ugan Gandar mengatakan mereka geram karena nama-nama anggota KKI yang baru tidaj sesuai dengan usulan dari organisasi profesi dan asosiasi kedokteran.
Salah satu landasan protes mereka adalah UU No.29 tahun 2004, Pasal 14 UU Praktek Kedokteran menyebutkan dengan jelas dan tegas bahwa penyusunan nama calon anggota KKI oleh Menteri Kesehatan harus berdasarkan usulan dari Organisasi dan Asosiasi.
"Kami merasa perlu menegaskan, kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres No.55/2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan kepada Menteri Kesehatan," kata drg. Ugan saat konferensi pers, Senin (24/8/2020).
Tujuh asosiasi ini pun membantah pernyataan pers Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa Organisasi profesi dan Asosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi syarat, dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menteri Kesehatan mengajukan usulan nama sendiri.
Drg. Ugan menjelaskan mereka telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal tahun 2019 dengan seleksi yang panjang dan cermat dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan.
Kemudian karena ada calon yang tidan bersedia mengundurkan diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Kesehatan menyarankan perbaikan dan telah diajukan usulan nama baru.
Tujuh asosiasi pun merasa kecewa san keberatan atas sikap dan tindakan yang diambil Menteri Kesehatan dalam memilih 17 anggota KKI baru tidak sesuai dengan perundangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," kata drg. Ugan.
Mereka berharap Menteri Kesehatan dapat menciptakan hubungan kerja yang baik dan menjaga kondisi agar tetap kondusif apalagi masalah ini terjadi di masa pandemi covid-19.
"Menteri Kesehatan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang baik Bersama seluruh stakeholder Kesehatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif (meresahkan)," pungkas drg. Ugan.