BPOM: Sampai Hari Ini Belum Ada Obat dan Vaksin Definitif untuk Covid-19
"Saat ini belum ada baik obat maupun vaksin yang definitf sebagai obat atau penanggulangan pencegahan Covid-19. Yang ada adalah masih obat uji."
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait.
Salah satunya Deputi Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Rita Endang.
Dalam kesempatan tersebut, Rita Endang menegaskan hingga saat ini baru ada obat uji.
Dengan kata lain, belum ada obat dan vaksin definitif untuk penanggulangan virus corona atau Covid-19.
"Saat ini belum ada baik obat maupun vaksin yang definitf sebagai obat atau penanggulangan pencegahan Covid-19. Yang ada adalah masih obat uji," ujar Rita Endang, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca: BPOM Imbau Masyarakat Hati-hati atas Klaim Obat Herbal yang Dapat Sembuhkan Covid-19
Rita Endang menegaskan saat ini pihaknya sedang mendampingi pengembangan tiga kandidat vaksin Covid-19 untuk Indonesia.
Baca: Wali Kota Depok: Klaster Perkantoran Dominasi Kasus Covid-19 di Depok
Antara lain vaksin Sinovac yang dikerjakan Bio Farma; vaksin G42 yang dikerjakan Kimia Farma; dan vaksin Genexine oleh Kalbe Farma.
Dia menjelaskan Bio Farma dan Kimia Farma menggunakan platform inactivated virus.
Sementara Kalbe Farma menggunakan platform DNA.
Baca: Hobi Lamanya Kini Jadi Bisnis, Baju Tidur Produksi Baby Sexyola Laris Manis Saat Pandemi Covid-19
"Ini adalah ketiga vaksin yang sedang dikawal BPOM. Lainnya ada 142 yang masih dalam tahap pra-klinik dengan binatang percobaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Rita Endang mengatakan BPOM juga terlibat penuh dalam mendukung pengembangan Vaksin Merah Putih.
Menurutnya BPOM sudah terlibat penuh sejak awal mula penelitian dan akan terus mendampingi hingga tiga tahapan uji klinis selesai dilakukan.
"Setelah selesai fase 1, 2, 3, maka akan dilakukan registrasi dengan timeline 20 hari kerja memberikan persetujuan masa pandemi. Baru kemudian dikomersialkan atau digunakan seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak dengan fokus pembahasan pengembangan obat dan vaksin Covid-19.