Harga Standar Uji Swab Versi Pemerintah Rp 439 Ribu Sampai Rp 797 Ribu
Estimasi harga uji swab tersebut berbeda antara uji mandiri dan kontraktual. Untuk uji swab mandiri BPKP menetapkan estimasi Rp 797 ribu per uji.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan standarisasi harga tes swab atau uji usap Covid-19. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan estimasi harga untuk tes swab di Indonesia.
"Kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga," kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas, Senin, (28/9/2020).
Estimasi harga uji swab tersebut berbeda antara uji mandiri dan kontraktual. Untuk uji swab mandiri BPKP menetapkan estimasi harga Rp 797 ribu per uji spesimen.
"Untuk yang sifatnya kontraktual itu sebesar 439 ribu per spesimen," katanya.
Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Swab Test, Klaim Konser Dangdut Terapkan Protokol Kesehatan
Meskipun demikian menurut Doni harga yang diusulkan BPKP tersebut akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan. Tujuannya agar standarisasi harga tidak merugikan salah satu pihak.
Baca: Satgas Covid-19 Minta Perusahaan Rutin Gelar Tes Swab Untuk Karyawan Cegah Klaster Perkantoran
"Sehingga angka itu tadi tidak memberatkan masyarakat tetapi juga tidak merugikan pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium, " tuturnya.