Tak Terlalu Diminati Seperti Obat Berbahan Kimia, Pengembangan Obat Modern Asli Indonesia Didorong
Pemerintah terus mengupayakan Kemandirian terhadap seluruh sektor penopang perekonomian, termasuk di industri farmasi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan Kemandirian terhadap seluruh sektor penopang perekonomian, termasuk di industri farmasi.
Melalui pemanfaatan keanekaragaman hayati (biodiversitas) yang melimpah, pemerintah mendorong untuk substitusi impor bahan baku obat.
Perlu diketahui, saat ini bahan baku obat yang diimpor masih berada pada angka nyaris 95 persen.
Penggunaan bahan baku kimia dinilai lazim digunakan dalam industri farmasi dunia, namun Indonesia tengah berupaya untuk menggunakan bahan baku herbal yang berasal dari tumbuhan lokal untuk mengembangkan Obat Modern Asli Indonesia.
Meskipun masyarakat telah mengenal produk ramuan herbal seperti jamu, namun peminat untuk OMAI berupa fitofarmaka ini tampaknya masih minim.
Baca juga: OMAI Belum Masuk Rujukan JKN, Menristek Minta Kemenkes Revisi Aturan Permenkes 54/2018
Baca juga: Pemerintah Dukung Pengembangan Herbal Lokal Indonesia Agar Berstandar Seperti Obat Kimia
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan bahwa produksi obat kimia akan tetap ada, namun upaya untuk mengalihkan pengembangan obat berbasis tumbuhan saat ini sedang dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam diskusi nasional bertajuk 'Pengembangan OMAI untuk Kemandirian Obat Nasional' yang digelar secara virtual, Jumat (7/11/2020).
"Memang sulit kalau segalanya mengandalkan yang berbasis kimia, makanya pemerintah sudah tepat untuk mencoba beralih ke yang berbasis alam, meskipun (obat) berbasis kimia ini tetap kita dorong," ujar Khayam.
Untuk melakukan substitusi impor, pemerintah memang menekankan pembuatan produk yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.
Termasuk dalam pengembangan OMAI ini, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
Ia menyadari bahwa begitu banyak tumbuhan yang bisa dijadikan bahan baku obat.
Namun masih ada tahapan yang saat ini masih belum rampung.
Kerja sama berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta dalam hal ini pelaku industri sangat diperlukan untuk mendorong suksesnya pengembangan OMAI ini.