Siapkan NIK KTP, Cek Daftar Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik
Cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis, login pedulilindungi.id/cek-nik gunakan NIK KTP.
Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online di laman pedulilindungi.id.
Pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pengiriman pemberitahuan SMS dilakukan serentak mulai Kamis, 31 Desember 2020.
Sasaran pertama vaksin Covid-19 yang akan diberikan secara gratis adalah para tenaga kesehatan.
Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.
Diketahui, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan vaksi Covid-19 gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan vaksin gratis ini.
Baca juga: TNI Telah Siapkan Sarana dan Prasarana untuk Dukung Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Vaksin Pfizer Dapat Izin Darurat WHO, Dijadwalkan Masuk Indonesia Pertengahan 2021
Cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis atau belum bisa melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi.
Adapun cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:
1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.
2. Masukkan nomor NIK
3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya
4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.
Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.
Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.
Baca juga: Indonesia Datangkan 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Benarkah Sinovac Manjur? Ini Saran Epidemiolog
SMS pemberitahuan
Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.
Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.
Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Dikutip dari Kompas.com, Setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.
Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.
Baca juga: Menkes Sebut Vaksin Covid-19 Sudah Bisa Didistribusikan ke 34 Provinsi Mulai Januari
Dilakukan secara bertahap
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19.
Kemudian 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(Tribunnews.com/Fajar/Gigih)(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)