Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Dugaan Kandungan Tripsin Babi, PP Muhammadiyah Belum Ambil Sikap Soal Vaksin AstraZeneca

Asrorun Ni'am mengatakan, MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dugaan Kandungan Tripsin Babi, PP Muhammadiyah Belum Ambil Sikap Soal Vaksin AstraZeneca
Sergei SUPINSKY / AFP
Seorang pekerja medis menyusun dosis vaksin Oxford / AstraZeneca yang dipasarkan dengan nama Covishield dan diproduksi di India dalam jarum suntik selama vaksinasi para imam di Kiev, 16 Maret 2021. 

MUI Nyatakan Haram Tapi Dibolehkan

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.

Kendati demikian MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi."

"Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am pada konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

MUI menyatakan, fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi covid-19.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Warga yang berumur lanjut usia (lansia) tengah antre untuk mengikuti vaksinasindi Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Program vaksinasi Covid 19 hasil kolaborasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Indonesia Healthcare Corporation ini bakal menyasar warga lanjut usia (lansia) non-KTP DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Warga yang berumur lanjut usia (lansia) tengah antre untuk mengikuti vaksinasindi Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021).  (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI  juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Ni'am mengatakan, MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Pada 17 Maret 2021, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas