Pengobatan Tradisional Belum Punya Posisi Kuat di Dunia Medis Indonesia
Obat yang memiliki bahan dasar alami atau pengobatan tradisional ini belum mendapatkan 'posisi kuat' di industri farmasi tanah air.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keanekaragaman hayati (biodiversity) Indonesia saat ini turut dimanfaatkan dalam dunia medis tanah air.
Perkembangan pengobatan pun turut memanfaatkan obat-obatan yang berasal dari kekayaan alam ini.
Hal ini dibuktikan melalui kehadiran Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang telah terbukti secara praklinis maupun klinis bisa digunakan untuk terapi penyakit.
Namun obat yang memiliki bahan dasar alami atau pengobatan tradisional ini belum mendapatkan 'posisi kuat' di industri farmasi tanah air.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Kembangkan Industri Herbal Dibandingkan Miras
Baca juga: Apa Itu Daun Bidara? Tanaman Herbal yang Memiliki Banyak Manfaat Kesehatan
Wakil Ketua Umum 1 sekaligus Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT, mengatakan pemanfaatan obat tradisional di Indonesia belum bisa sejajar dengan Jepang yang telah menggunakan pengobatan tradisional bagi dunia medisnya.
Di Negeri Sakura, kata dia, pengobatan tradisional telah diakui oleh pemerintahnya, bahkan ditanggung oleh asuransi kesehatan.
Oleh karena itu, sebagai praktisi kesehatan, para dokter perlu memiliki pengetahuan tentang pengobatan tradisional atau herbal.
Selain itu profesi ini juga harus memiliki kompetensi dalam mengintegrasikan 2 paradigma pengobatan ke dalam pelayanan kesehatan.
Hal ini disampaikannya dalam webinar Pertemuan Ilmiah Tahunan Perkumpulan Dokter Herbal Medik Indonesia (PIT PDHMI) 2021, Sabtu (20/3/2021).
"Misalnya dengan cara insersi kurikulum pengobatan tradisional komplementer atau herbal ke dalam pendidikan kedokteran dan penguatan kompetensi dokter," kata dr Adib.
Ia pun kemudian mendorong disusunnya regulasi yang memberikan legitimasi pengobatan herbal di Indonesia.
Sementara itu, Molecular Pharmacologist sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis dan Saintifik PT Dexa Medica, Dr Raymond Tjandrawinata mengatakan bahwa para dokter memiliki kewenangan dalam membuat resep obat herbal.
Hal ini terjaditerjadi pada sejumlah negara seperti Korea Selatan, China, Taiwan, hingga Jerman.