Kemenkes: Jumlahnya Terbatas, Vaksinasi Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Vaksin Moderna yang akan digunakan sebagai booster untuk tenaga kesehatan ini berkode mRNA-1273.
Editor: Choirul Arifin
Meski demikian, katanya, pemberian vaksin booster ini tetap akan memperhatikan kondisi kesehatan nakes.
Seperti reaksi alergi, maka tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA.
Namun nakes tetap bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan saat penerimaan dosis pertama dan kedua.
Vaksin Moderna yang akan digunakan sebagai booster untuk tenaga kesehatan ini berkode mRNA-1273.
Baca juga: 70 Juta Dosis Vaksin Tiba Agustus Ini, Menkes Yakin Target 2 Juta Vaksinasi Per Hari Tercapai
Metode penyuntikkannya dilakukan secara intramuskular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 kali.
Vaksin ini tersedia dalam bentuk suspensi beku dengan kemasan 14 dosis per vial.
Sedangkan penyimpanan, distribusi maupun penggunaan vaksin ini telah diatur dalam SE Ditjen P2P No. HK.02.01/1/1919/2021.
Vaksin ini perlu disimpan secara terpisah dalam rak atau keranjang vaksin yang berbeda agar tidak tertukar dengan vaksin yang rutin diberikan kepada masyarakat seperti Sinovac maupun AstraZeneca. Selain itu, ini juga dilakukan untuk menghindari kerusakan.
Vaksinasi booster bagi nakes ini telah dimulai pada 23 Juli 2021 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, kemudian dilanjutkan di unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes, khususnya di rumah sakit vertikal.
Lalu akan secara bertahap dilaksanakan di seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia.
dr Nadia, yang juga sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan segera sehingga akan cepat selesai.
Ia mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan, Drektur rumah sakit atau puskesmas, pimpinan klinik maupun pimpinan fasyankes untuk segera melakukan perbaikan data ke Kemenkes jika ada ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster.
"Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data," ujar Nadia.
Survei BPS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.