Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

AS Tarik Susu Formula Bayi Similac, Ini Langkah BPOM RI

US FDA menerbitkan rilis pada 17 Februari 2022 terkait peringatan konsumen untuk tidak menggunakan produk formula bayi itu.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Daryono
zoom-in AS Tarik Susu Formula Bayi Similac, Ini Langkah BPOM RI
istimewa
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (The U.S. Food and Drug Administration/US FDA) menarik produk susu formula bayi dengan nama dagang Similac, Alimentum, dan Elecare yang diproduksi di Fasilitas Abbott Nutrition di Sturgis, Michigan, USA.

US FDA menerbitkan rilis pada 17 Februari 2022 terkait peringatan konsumen untuk tidak menggunakan produk formula bayi itu.

Hingga kini, investigasi lebih lanjut terkait dugaan kontaminasi Cronobacter sakazakii dan Salmonella Newport masih berlangsung.

US FDA dan Abbott Nutrition telah memulai penarikan sukarela terhadap produk tersebut.

Baca juga: Susu Kental Manis Frisian Flag Bikin Resep Avocado Toast Yummy

BPOM RI pun angkat bicara.

Dari keterangan yang diterima, berdasarkan data Badan POM, produk formula bayi dengan nama dagang Similac, Alimentum, dan Elecare yang dimaksud dalam peringatan US FDA tersebut, tidak diedarkan di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Produk dengan nama dagang Similac yang beredar di Indonesia didaftarkan oleh PT Abbott Products Indonesia dan diproduksi oleh Abbott Nutrition di Sturgis, Michigan, USA, tidak sama dengan yang ditarik di Amerika Serikat.

"Produk dengan nama dagang Similac yang beredar di Indonesia adalah Similac Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier/HMF) dan bukan merupakan formula bayi," tulis keterangan yang diterima, Senin (21/2/2022).

Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, PT Abbott Products Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap produk Similac Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier) yang beredar di Indonesia dari tingkat distributor hingga tingkat konsumen.

Badan POM mengawal dan memastikan penarikan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Waspada Bahaya BPA pada Galon Air Minum, Langkah BPOM Ini Dinilai Solutif

Human Milk Fortifier (HMF) merupakan salah satu produk Pangan Olahan Keperluan Medis Khusus (PKMK) yang diformulasi bagi bayi yang sangat prematur (usia kehamilan ibu kurang dari 32 minggu) dan/atau bayi berat lahir sangat rendah (di bawah 1500 gram), dan digunakan harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter spesialis anak.


Dalam rangka mendampingi dan memastikan proses pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak secara optimal, masyarakat diimbau untuk:

- Memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi secara eksklusif sampai usia 6 bulan dan meneruskan pemberian ASI sampai anak berusia 2 (dua) tahun.

- Formula bayi hanya boleh diberikan pada kondisi di mana seorang ibu tidak dapat/tidak boleh memberikan ASI pada bayinya, misalnya ibu meninggal atau ibu berpenyakit menular atau pada bayi yang tidak dapat mengonsumsi ASI karena kondisi medis tertentu.

- Menyiapkan formula bayi secara higienis termasuk penyiapan botol, kebersihan dot, dan air yang digunakan termasuk menggunakan air minum dengan suhu tidak kurang dari 70°C sesuai petunjuk penyiapan yang tercantum pada label.

- Menggunakan produk HMF harus dengan resep dan di bawah pengawasan dokter spesialis anak.

Baca juga: Pakai Susu Kental Manis, Ini 3 Menu Sarapan yang Bikin Happy

Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.

Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas