Sering Konsumsi Obat-obat Warung, Terhitung Candu Kah? Berikut Penjelasannya
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr Yenny DP SPKJ menyarankan untuk jangan terlalu cepat mengonsumsi obat.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com - Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat kita kerap membeli obat-obatan di warung ketika punya gangguan kesehatan.
Namun obat-obatan yang dijual bebas tidak langsung menyembuhkan.
Misalnya saat pusing, yang dikonsumsi adalah obat sakit kepala dan dibeli di warung. Namun sakit kepala tidak langsung hilang. Gangguan hilang sebentar lalu muncul kembali.
Lantas apakah kebiasaan ini terhitung sebagai kecanduan atau ketergantungan obat?
Terkait hal ini, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr Yenny DP SPKJ menyarankan untuk jangan terlalu cepat mengonsumsi obat.
Harus diketahui apa penyebab asal dari gangguan kesehatan tersebut. Contohnya sakit kepala.
"Jangan terlalu cepat untuk selalu minum obat. Harus dicari dulu penyebabnya apa. Sakit kepala bisa macam-macam penyebabnya," ungkapnya pada kanal YouTube RS Premier Bintaro, dikutip Tribunnews, Sabtu (30/4/2022).
Baca juga: Perbaiki Kualitas Tidur Bisa Hilangkan Kebiasaan Buruk Konsumsi Obat Saat Stres
Baca juga: Mengetahui Pengobatan Baru Kanker Darah Pada Anak dengan Efek Samping Lebih Kecil
Sebenarnya menurut dr Yenny tidak ada larangan untuk mengonsumsi minum obat warung.
Hanya saja, hal itu tidak boleh dijadikan sebagai kebiasaan.
Sebelum mengonsumsi obat, perlu terlebih dulu dikonsultasikan ke dokter.
Sehingga diketahui apa penyebab dan obat tertentu apa yang harus dikonsumsi. Tentunya harus di bawah pengawasan dokter.
"Kalau sekali boleh saja. Kalau namanya itu bukan ketergantungan. Kecuali terbiasa minum obat itu, makin lama jumlah makin naik. Misalnya minum obat satu, kemudian jadi dua, tiga dan tidak mempan itu harus segera berobat," pungkasnya. (*)