IDI: Proses Riset Ganja untuk Medis Tidak Mudah
Adib Khumaidi mengatakan perlu proses panjang untuk memastikan suatu pengobatan aman dan memberikan manfaat yang besar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan riset atau penelitian terkait ganja untuk medis tidak mudah.
Perlu proses panjang untuk memastikan suatu pengobatan aman dan memberikan manfaat yang besar.
Ia mengatakan pada prinsipnya ganja medis berasal dari tanaman ganja.
Meski demikian bukan berarti tanaman ganja memiliki fungsi yang sama dengan ganja untuk medis.
"Prinsipnya sama. Apakah ini bisa digunakan menjadi suatu pengobatan, harus kita teliti. Jika ini (mengandung) bahan berbahaya, terus kemudian ini akan diberikan sebagai bagian dari pengobatan, ini yang harus benar-benar melewati suatu proses yang tidak mudah," beber Dokter Adib di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Menkes, IDI hingga MUI Buka Suara soal Pemanfaatan Ganja untuk Medis, Budi Gunadi: Sedang Kita Kaji
Ia menyebut dalam penelitian nantinya akan ada clinical trial, referensi ilmiah, serta evidence base pendukung.
Nantinya, jika sudah melewati serangkaian penelitian maka akan diketahui jumlah dosis ganja yang aman untuk keperluan medis.
"Prinsipnya sama tapi kemudian apa nanti dosisnya berapa, masalah siapa yang punya kewenangan memberikan, efek samping, apa benar untuk penyakit A, B, C, D, jadi perlu riset lebih banyak," jelasnya.
Terlebih lagi menurut Adib untuk menentukan ganja medis bisa digunakan untuk menyembuhkan penyakit, membutuhkan riset yang lebih banyak lagi.
"Apakah ganja medis bersifat kausatif (obat bertujuan menghilangkan penyakit, bukan gejalanya) atau adds-on, penambah dari obat-obatan lain. Inilah yang sedang kami kaji," imbuhnya.
Karena itu, ia pun tak bisa merinci berapa lama waktu yang diperlukan dalam penelitian tersebut.
Pasalnya, penelitian harus dilakukan berbagai instansi dan lembaga.